Walhi Ajak OJK dan BI Wujudkan Green Economy

Reading time: < 1 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan setiap uang yang dipinjamkan kepada perusahaan tidaklah merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.

Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Nasional, Muhnur Satyahaprabu, mengatakan komitmen dua lembaga tersebut sangat penting dalam mewujudkan investasi yang ramah lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Pelaksanaan green banking ini sendiri, lanjutnya, adalah satu upaya untuk mengubah paradigma dalam pembangunan nasional dari greedy economy menjadi green economy.

Greedy economy itu istilah di mana fokus ekonomi hanya terbatas pada pertumbuhan ekonomi yang dinilai melalui pertumbuhan Gross Domestic Product (GDP), melakukan eksploitasi kekayaan alam, dan aktivitas ekonomi yang bertumpu pada utang,” jelas Muhnur, Jakarta, Selasa (09/12).

Sedangkan green economy, tambah Nur, adalah perubahan pandang terhadap pembangunan ekonomi dengan memerhatikan keseimbangan 3P (people, profit, planet), perlindungan dan pengelolaan kekayaan alam, serta partisipasi masyarakat.

Muhnur juga menerangkan, kasus PT Semen Indonesia dengan masyarakat Kabupaten Rembang yang menolak rencana eksploitasi cekungan air tanah Watuputih telah menjadi bukti bahwa konsep pembangunan berkelanjutan yang didorong oleh sektor perbankan masih belum sepenuhnya terlaksana.

“Eksploitasi cekungan air tanah Watuputih yang menjadi sumber air lebih dari 600 ribu jiwa seharusnya menjadi pertimbangan perbankan untuk memberikan bantuan finansialnya ke PT Semen Indonesia,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tahun 2014 ini OJK telah melakukan kerjasama dengan Kementrian Lingkungan Hidup untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan ekologis. Kerjasama ini merupakan program lanjutan KLH dengan Bank Indonesia sejak 2010 dalam kerangka pelaksanaan nota kesepahaman green banking.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengharuskan semua aktivitas ekonomi untuk patuh dalam mendorong kelestarian lingkungan.

(G09)

Top