Walhi Aceh Ajukan Uji Materi Qanun Tentang RTRW Aceh

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh hari ini, Kamis, 9 Oktober 2014 telah mendaftarkan permohonan uji materi (judicial review) atas “qanun” atau peraturan perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh.

Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu, mengatakan kalau pendaftaran permohonan uji materi ini merupakan bagian dari advokasi Walhi dalam merespon polemik tata ruang yang tertuang dalam produk hukum daerah (qanun) tersebut.

“Iya, tepatnya jam sebelas siang tadi telah kami daftarkan permohonan pendaftarannya ke Mahkamah Agung. Nanti, kira-kira 14 hari lah proses untuk dapat nomor registrasinya,” ujar Muhnur saat ditemui oleh Greeners di Jakarta, Kamis (09/10).

Muhnur Satyahaprabu. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Muhnur Satyahaprabu. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Muhnur menjelaskan, pendaftaran uji materi qanun RTRW Aceh ini juga merupakan upaya lanjutan yang dilakukan oleh Walhi setelah sebelumnya beberapa usaha penolakan tata ruang yang telah dilakukan belum juga membuat pemerintah Aceh mengakomodir masukan dan partisipasi dari masyarakat Aceh.

“Karena di dalam qanun ini mencantumkan juga wilayah Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), sudah seharusnya partisipasi masyarakat dilibatkan,” jelas Muhnur.

Menurut Muhnur, terdapat beberapa bentuk pelanggaran baik prosedural maupun substansial dalam qanun yang telah disahkan pada 31 Desember 2013.

Ia menjelaskan, setidaknya ada 3 alasan hukum kenapa Walhi mengajukan uji materi RTRW Aceh ini. Pertama, qanun RTRW Aceh ini bertentangan dengan azas-azas pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, qanun ini juga bertentangan secara prosedural karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Lalu, lanjut Muhnur, qanun ini bertentangan secara substansial dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Ada 21 peraturan hukum yang dilanggar oleh qanun RTRW ini. Ada Perpres, PP, sampai Peraturan Menteri dilanggar begitu saja,” katanya.

(G09)

 

Top