UU Panas Bumi Belum Pengaruhi Masyarakat Adat

Reading time: < 1 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Pada tanggal 26 Agustus 2014 yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Panas Bumi menjadi Undang-Undang (UU). Banyak pihak mengatakan kalau pengesahan UU ini akan berdampak pada perambahan hutan yang masif dan akan memakan lahan masyarakat adat.

Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan mengatakan, bahwa untuk saat ini penerapan UU Panas Bumi masih belum berpengaruh terhadap Masyarakat Hukum Adat karena sebelumnya, tanpa diatur pun, masyarakat adat sudah mengalami kesulitan melawan izin-izin perusahaan yang merambah hutan adat.

“Sebenarnya sebelum ada Undang-Undang itu pun, perambahan hutan yang tidak legal sudah terjadi dan luasnya luar biasa,” ujar Abdon kepada Greeners usai Deklarasi peluncuran Program Nasional Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat melalui Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (REDD+) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (01/09).

Dalam implementasinya, menurut Abdon, kerusakan yang dihasilkan oleh panas bumi tidaklah sehebat seperti pertambangan batu bara atau pertambangan yang lain.

“Banyak perusahaan tambang itu yang izinnya masih eksplorasi tapi ternyata sudah eksploitasi,” katanya.

Menurut Abdon, “Kalau panas bumi itu dampaknya kecil, hanya pipa panasnya itu saja yang melewati pemukiman warga yang mengganggu, namun dampaknya pada kerusakan lingkungan itu kecil. Itu sebabnya kenapa disebut energi panas bumi itu energi yang bersih,” katanya.

(G09)

Top