UU Cipta Kerja Lelang Royalti 0 Persen Bagi Perusahaan Tambang

Reading time: 3 menit
UU Cipta Kerja Tawarkan Royalti 0 Persen Bagi Perusahaan Tambang
UU Cipta Kerja tawarkan royalti 0 persen bagi perusahaan tambang. Foto: Shutterstock.

Jakarta (Greeners) – Setelah pemerintah dan DPR RI memberi karpet merah pada para pengusaha tambang melalui revisi Undang-undang Minerba, kini dalam Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah mengobral kekayaan alam Indonesia secara cuma-cuma melalui kelonggaran royalti hingga 0 persen.

Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menerangkan maksud dari royalti 0 persen. Dia menjelaskan, kewajiban pengusaha batu bara terkait penerimaan negara ada dua, yaitu royalti dan pajak. Royalti adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikenakan dengan tarif tertentu untuk kadar kalori tertentu.

“Royalti 0 persen diberikan kepada pengusaha batu bara yang melakukan peningkatan nilai tambah. Menurut kami, ini bentuk insentif berlebihan kepada pengusaha batu bara. Karena sebelumnya pengusaha batu bara juga sudah diberikan banyak insentif di UU Minerba yang baru,” ujar Aryanto kepada Greeners Jumat (09/10/2020).

UU Cipta Kerja Tawarkan Royalti 0 Persen Bagi Perusahaan Tambang

Aryanto Nugroho Koordinator Nasional Publish What You Pay menilai royalti 0 persen sebagai insentif berlebihan kepada pengusaha batu bara. Sumber Data: UU Cipta Kerja (versi 1.052 halaman)/Desainer Grafis: Ordo Dipo.

Baca juga: Pergeseran Vegetasi dan Sagu sebagai Solusi Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Maksud dari peningkatan nilai tambah batu bara, lanjut Aryanto, yakni pengembangan batu bara; peningkatan mutu batu bara (coal upgrading); pembuatan briket batu bara (coal briquetting); pembuatan kokas (coking); pencairan batu bara (coal liquefaction); gasifikasi batu bara (coal gasification) termasuk underground coal gasification; dan campuran batu bara-air (coal slurry/coal-water mixture). Termasuk pula pemanfaatan batu bara dengan membangun sendiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di mulut tambang.

“Kalau royalti masuk PNBP, berarti nantinya akan dibagikan ke daerah menjadi Dana Bagi Hasil (DBH). Sedangkan kalau royalti 0 persen sesuai dengan di UU Omnibus Law Cipta kerja ini DBH untuk daerah jadi habis dan tidak ada,” ujarnya.

LSM: Royalti 0 Persen, UU Cipta Kerja Bagai Gratiskan Batu bara

Peneliti Tambang Auriga Nusantara Iqbal Damanik mengatakan pemberian royalti 0 persen sama dengan memberikan batu bara secara cuma-cuma kepada pengusaha batu bara, mengkhianati amanat Undang-undang Dasar 1945. Dalam konstitusi negara, tertera sumber daya alam digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Iqbal menambahkan, insentif ini akan mendorong laju eksploitasi besar-besaran yang beriringan dengan semakin hancurnya ruang hidup dan lingkungan yang tidak layak huni. Situasi ini bertentangan dengan niat pemerintah Indonesia yang membatasi produksi batu bara yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

UU-Omnibus-Law-Berikan-Royalti-0-Persen-Pada-Perusahaan-Tambang

Iqbal Damanik, Peneliti Tambang Auriga Nusantara, mereken insentif ini akan mendorong laju eksploitasi besar-besaran yang beriringan dengan semakin hancurnya ruang hidup dan lingkungan yang tidak layak huni. Foto: Shutterstock.

Sejak tahun lalu, lanjutnya, sejumlah perusahaan batu bara besar mengalami kesulitan keuangan bahkan sebelum pandemi. Perusahaan batu bara ini memiliki utang yang jatuh tempo pada 2020, 2021, dan 2022. Moody’s Investor Services mencatat total utang perusahaan-perusahaan tersebut mencapai USD 2,9 miliar atau sekitar Rp 42 triliun yang akan jatuh tempo pada 2022 saja. Utang tersebut berbentuk kredit perbankan maupun obligasi.

Baca juga: Dikti Minta Perguruan Tinggi Jadi Imam Pelestarian Lingkungan

LSM: Negara Berpotensi Kehilangan Pemasukan Triliunan Rupiah

Di lain sisi, melalui UU Cipta Kerja, kewajiban perusahaan untuk menyetorkan royalti kepada pemerintah diberikan diskon hingga 100 persen. Artinya, relaksasi royalti ini akan menyebabkan negara kehilangan potensi pemasukan hingga USD 1.1 miliar dan USD 1.2 miliar dari pajak yang ditarik pada 2019 dari 11 perusahaan batu bara.

“Semua ini terjadi karena legislasi UU Cipta Kerja ini sudah tersandera dalam konflik kepentingan, para aktor oligarki politik dan bisnis dalam parlemen sudah bercampur-baur. Sebanyak 50 persen isi anggota DPR dan pimpinannya juga terhubung dengan bisnis batu bara, bahkan Satgas Omnibus Law yang ikut menyusun pun berisi para komisaris dan direktur perusahaan batu bara yang juga akan menerima manfaat dari kebijakan UU Cipta Kerja ini sendiri,” ujar Merah Johansyah, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang juga juru bicara #BersihkanIndonesia.

Merah mengatakan, diskon royalti hingga 100 persen menguntungkan perusahaan tambang. Dengan menggratiskan batu bara demi menyelamatkan pengusaha, penerimaan negara dan daerah yang selama ini bergantung pada batu bara akan turun drastis.

“Di saat yang sama, eksploitasinya justru terjadi di daerah, aturan ini juga akan memicu perluasan kerusakan, pencemaran lingkungan. Misalnya lubang tambang dan pengusiran masyarakat dari tanahnya sendiri. Biaya pemulihan lenyap dan dana tidak ada karena perusahaan tambang yang diberi diskon royalti,” kata Merah.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Ixora Devi

Top