Jakarta Kembali Berpolusi Usai Lebaran, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Reading time: 3 menit
Jakarta kembali berpolusi usai Lebaran. Foto: Dini Jembar Wardani
Jakarta kembali berpolusi usai Lebaran. Foto: Dini Jembar Wardani

Jakarta (Greeners) – Jakarta kembali berpolusi usai Lebaran. Padahal, selama libur Hari Raya Idulfitri pekan kemarin, langit Jakarta tampak cerah dan kualitas udara bersih. Kini, kualitas udara Jakarta kembali memburuk. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pengendalian polusi udara di ibu kota, harus terus dilakukan secara masif agar kesehatan warga bisa terjaga.

Berdasarkan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta selama libur Lebaran 2025, konsentrasi polusi, terutama partikel PM 2.5, menurun signifikan pada hari H dan H+1 Lebaran. Bahkan, tahun ini tercatat sebagai Lebaran terbersih dalam tiga tahun terakhir.

Namun, kualitas udara memburuk kembali pada H+4 dan H+5 seiring kembalinya aktivitas warga. Selain itu, masa mudik juga telah berakhir. Sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke Jakarta. Berdasarkan data IQAir, pada Rabu (9/4), kualitas udara Jakarta pun masuk dalam kategori tidak sehat.

Climate and Energy Campaigner Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu menekankan bahwa polusi udara merupakan isu kesehatan masyarakat yang mendesak dan harus menjadi prioritas.

Menurutnya, ada beberapa langkah yang harus Pemerintah DKI Jakarta ambil. Salah satunya adalah mengimplementasikan dan menegakkan kembali Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor.

β€œHarapannya tidak berhenti pada level pengujian emisi, tapi penindakan kendaraan yang emisinya melebihi baku mutu. Tentunya dengan menyajikan datanya kepada publik,” kata Bondan kepada Greeners, Senin (7/4).

Bondan menambahkan, transparansi data emisi dan kualitas udara ini sangat penting. Begitu juga dengan sistem peringatan dini serta perlindungan publik ketika polusi mencapai level berbahaya.

β€œSampai saat ini, kita hanya mendapatkan data jumlah kendaraan yang diuji emisi. Namun, tidak ada data berapa yang emisinya melebihi baku mutu, dan berapa yang sudah ditindak secara hukum. Hal ini penting agar kita bisa memastikan kendaraan yang melebihi baku mutu emisi sudah tidak ada lagi di jalanan,” ucapnya.

Peremajaan Armada

Menurut Bondan, upaya pengendalian polusi udara tidak hanya cukup dengan uji emisi, tetapi juga peremajaan armada kendaraan bermotor. Terutama, kendaraan umum dan logistik yang sudah berusia lebih dari 10 tahun.

Selain itu, perlu transisi ke transportasi berbasis energi bersih. Misalnya, melalui pemberian insentif untuk kendaraan listrik, serta kemudahan dalam perizinan, dan pembangunan infrastruktur pengisian daya.

Peningkatan kualitas dan cakupan transportasi publik, seperti MRT, BRT, dan kereta komuter, juga penting. Pemerintah harus menyediakan layanan transportasi publik dengan biaya terjangkau, akses mudah, serta aman dan nyaman.

β€œIni yang akan membuat masyarakat dengan sukarela beralih menggunakan transportasi umum,” kata Bondan.

Tak hanya itu, pembatasan kendaraan pribadi di area dengan tingkat polusi tinggi, seperti dalam konsep low emission zone, harus diterapkan.

Jakarta kembali berpolusi usai Lebaran. Foto: Dini Jembar Wardani

Jakarta kembali berpolusi usai Lebaran. Foto: Dini Jembar Wardani

Tegakkan Sanksi Industri

Bondan menambahkan, perlu pembaruan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara (RAPPU) dan pelaksanannya secara sistematis, dengan mengacu pada prinsip polluter pays dan keadilan lingkungan. Sebab, penting untuk memberikan efek jera tidak hanya kepada individu, tetapi juga kepada pelaku usaha (industri) yang terbukti melanggar regulasi yang ada.

β€œJangan hanya memberikan sanksi kepada individu, tetapi juga pelaku usaha (perusahaan) apabila terbukti melanggar regulasi,” tambahnya.

Selain itu, perluasan cakupan regulasi pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek juga harus integratif. Menurutnya, polutan tidak mengenal batas administratif, sehingga koordinasi lintas administrasi menjadi hal yang sangat penting.

β€œJakarta bisa saja menyumbang polusi udara keluar Jakarta, atau sebaliknya, polusi udara dari luar Jakarta bisa masuk ke dalam wilayah Jakarta.”

Lebih lanjut, ada kebutuhan mendesak untuk merevisi baku mutu udara ambien (BMUA) nasional agar selaras dengan panduan WHO Global Air Quality Guidelines 2021, yang merekomendasikan batas tahunan PM2.5 sebesar 5 Β΅g/mΒ³. Standar ini lebih ketat dibandingkan dengan standar Indonesia saat ini.

Kemenkes Berperan

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga mengimbau kepada warga Jakarta, untuk memantau kualitas udara secara real-time melalui laman udara.jakarta.go.id. Hal ini penting, agar dapat menyesuaikan aktivitas mereka saat kualitas udara sedang memburuk.

Penanganan polusi udara ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi pemerintah pusat juga harus ikut berperan. Menurut Bondan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu membangun sistem surveilans kesehatan lingkungan. Hal ini untuk memantau dampak polusi udara terhadap kelompok rentan hingga ke  tingkat yang paling kecil (misal RT dan RW).

Bondan juga menyarankan, agar Kemenkes mengintegrasikan indikator kualitas udara ke dalam perencanaan dan evaluasi kesehatan. Hal ini termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sektor kesehatan.

Selain itu, perlu juga mengembangkan pedoman klinis dan protokol layanan kesehatan. Khususnya dalam menangani dampak paparan polusi udara. Kemudian, penting juga untuk melibatkan tenaga kesehatan dalam advokasi pengendalian polusi udara.

β€œMisal, apa yang harus dilakukan ketika pantauan udara menunjukkan level tidak sehat?” imbuh Bondan.

Kemenkes juga perlu untuk memfasilitasi penelitian lintas sektor tentang dampak jangka panjang paparan polutan udara. Khususnya di wilayah urban dengan tingkat pencemaran tinggi seperti Jabodetabek.

Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk evaluasi dan pengambilan kebijakan selanjutnya. Khususnya dalam menangani dampak polusi udara bagi kesehatan masyarakat.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top