UGM Berencana Kembangkan Program Smart Forest Village

Reading time: < 1 menit
smart forest village
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Dr. Budiadi, S.Hut., M.Agr. Sc menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di gedung Manggala Wanabakti, Jumat (03/02). Foto: Humas KLHK

Jakarta (Greeners) – Universitas Gadjah Mada (UGM) berencana akan mengembangkan sistem Smart Forest Village (Hutan Konservasi) dalam menanggulangi permasalahan krisis pengelolaan hutan di Jawa. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Dr. Budiadi, S.Hut., M.Agr. Sc mengatakan, selain sistem Hutan Konservasi, akan dilakukan juga revitalisasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) melalui pengembangan teknik silvikultur intensif (SILIN), rezonasi/bloking kawasan konservasi, reformasi pengelolaan gambut, serta hutan untuk pangan dan energi.

Rencana tersebut disampaikan oleh Budiadi saat melakukan pertemuan bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Jakarta. Budiadi mengatakan, pada periode 2016-2021, pihaknya akan melakukan beberapa program seperti melalui penyelenggaraan pendidikan tinggi kehutanan yang berbasis penelitian hutan tropika, pengabdian pada masyarakat yang berbasis penelitian, peningkatan reputasi fakultas melalui penelitian yang berkualitas untuk kemajuan pengetahuan, teknologi.

“Kami juga akan melakukan pengelolaan ekosistem sumber daya hutan tropika,” katanya, Jakarta, Senin (06/02).

BACA JUGA: LIPI Kembangkan Kawasan Biovillage

Menteri Siti Nurbaya sendiri memberikan masukan tentang perlunya pengenalan pengelolaan kawasan hutan pada tingkat tapak di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), tentang permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan secara global, pemahaman tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan, politik kehutanan serta mengaktifkan kembali Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tingkat Tinggi (FOReTIKA).

“Ada tiga hal yang perlu direncanakan secara bersama-sama dalam mengembangkan pendidikan bidang kehutanan ini,” kata Siti.

BACA JUGA: Belum Ada Desain Kota Rendah Emisi Tingkat Daerah

Pertama, idealisme politik kehutanan. Dalam hal ini terkait dengan adanya rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan hutan dan kehutanan. Kedua, menjadikan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) menjadi laboratorium lapangan dan pusat observasi bagi mahasiswa dimana hutan menjadi intinya. Ketiga, pengembangan program studi pasca sarjana yang antara lain mendalami ilmu politik kehutanan, resolusi konflik, analisis stake holders, daya dukung dan daya tampung, land use planning dan pengetahuan tentang perkembangan lingkungan secara global.

Penulis: Danny Kosasih

Top