Jakarta (Greeners) – Uni Eropa akhirnya memastikan kesiapannya untuk mengimplementasikan secara penuh perjanjian kemitraan sukarela (VPA) dengan Indonesia terkait penegakkan hukum, perbaikan tata kelola, dan perdagangan sektor kehutanan (FLEGT). Duta Besar Uni Eropa (UE) untuk Indonesia Vincent Guerend menyatakan bahwa pihaknya berjanji untuk mulai mengimplementasikan secara penuh perjanjian tersebut pada tanggal 1 April 2016 mendatang.
“Ini artinya, seluruh produk kayu Indonesia bisa lewat jalur” hijau” dan bebas dari pemeriksaan untuk menembus pasar Uni Eropa, dan Indonesia akan menjadi yang terdepan dalam negosiasi FLEGT. Implementasi FLEGT ini dipastikan akan memberi keuntungan bagi Indonesia yang saat ini menguasai 40 persen pasar produk kayu tropis di UE,” ungkap Vincent seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Selasa (24/11).
Meski demikian, Vincent tetap menekankan bawa seluruh produk kayu Indonesia harus sudah dilengkapi dokumen V-Legal berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Nantinya dokumen V-Legal akan disetarakan lisensi FLEGT yang membebaskan produk kayu Indonesia dari kewajiban uji tuntas saat masuk Uni Eropa berdasarkan ketentuan importasi kayu yang diberlakukan dalam kelompok negara tersebut.
Mengenai masih adanya pembebasan produk mebel dari penggunaan dokumen V-Legal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 89 tahun 2015, Vincent menyatakan bahwa telah menjadi tugas pemerintah Indonesia untuk memastikan seluruh produk yang diekspor dilengkapi dokumen V-Legal dan berasal dari sumber yang legal dan lestari.
Senada dengan Vincent, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Putera Parthama juga menyatakan, SVLK mengangkat daya saing produk kayu Indonesia. Fenomena ini sejatinya adalah bonus dari implementasi SVLK. Dia menegaskan, tujuan utama dari implementasi sistem yang dibangun sejak 10 tahun lalu itu adalah perbaikan tata kelola kehutanan.
Putera mengungkapkan, untuk membantu industri mebel skala menengah dan kecil memenuhi SVLK, pihaknya menyediakan anggaran lebih dari Rp 30 miliar pada tahun ini dan bekerjasama dengan Multistakeholder Forestry Programme.
“Kita sudah mengingatkan para kolega di jajaran pemerintah, baik di pusat dan daerah, untuk membantu para pelaku Industri Kecil Menengah memperoleh legalitas yang menjadi persyaratan SVLK,” pungkasnya.
Penulis: Danny Kosasih