UBP Kamojang Berkomitmen Hasilkan Energi yang Ramah Lingkungan

Reading time: 2 menit
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Garut (Greeners) – Panas bumi adalah energi terbarukan yang bersih dan memiliki beberapa keunggulan, seperti mudah didapat secara berkelanjutan dalam jumlah besar, dan yang paling penting bebas dari polusi udara karena tidak menghasilkan gas yang berbahaya.

Environmental Advisor PT Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) panas bumi Kamojang, Dewi Permatasari menyatakan, bahwa jika dibandingkan dengan energi minyak bumi maupun batubara, energi panas bumi jauh lebih ramah lingkungan. Sejak awal, pembangkit tenaga listrik UBP Kamojang telah fokus dan bertujuan untuk melindungi lingkungan dengan menggunakan sumber-sumber alam secara efektif dan efisien.

Selain itu, lanjut Dewi, UBP Kamojang juga selalu memonitor kualitas air, udara, dan kebisingan secara rutin dengan mengacu pada standar pemerintah. Kerjasama dengan pihak swasta juga dilakukan untuk mengubah CO2 menjadi gas non-condensable sebagai upaya perlindungan terhadap lingkungan.

“Kami terus memonitor tingkat kualitas limbah untuk meminimalisir dampak kerusakan pada lingkungan,” ungkap Dewi saat menerima kunjungan wartawan di UBP Kamojang, Garut, Kamis (18/09).

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Environmental Advisor UBP Kamojang, Dewi Permatasari, menjelaskan kepada wartawan seputar energi panas bumi. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Ahli Tata Kelola Pembangkit, Unit Bisnis Pengembangan (UBP) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang, Iim Ibrahim juga mengatakan bahwa komitmen pengelolaan pembangkit listrik panas bumi ini mampu menjadi renewable energy atau energi terbarukan yang masih bisa terus dikembangkan potensinya.

“PLTP ini sama sekali tidak merusak lingkungan, tidak menganggu lingkungan yang ada di sekitarnya. Contohnya, pertanian tetap subur dan lokasi-lokasi pemandian air panas dekat. Infrastrukturnya (PLTP) baik dan masyarakat sekitarnya memanfaatkan untuk pengembangan pariwisata,” imbuhnya.

Lebih lanjut Iim menjelaskan, proses yang tejadi di dalam cooling water merupakan prinsip penyerapan energi panas dari air yang disirkulasikan dengan mengalirkan udara pendingin secara paksa melalui arah aliran yang tegak lurus dengan menggunakan 5 forced draft fan.

Kemudian, terang Iim, sekitar 70% uap yang terkondensi akan hilang karena karena penguapan di dalam cooling water, sedangkan sisanya diinjeksikan kembai ke dalam reservoir.

“Nah, reinjeksi itu gunanya untuk mengurangi pengaruh pencemaran lingkungan,” katanya.

UBP Kamojang sendiri adalah salah satu dari delapan unit bisnis pembangkitan di bawah PT Indonesia Power dengan menggunakan energi panas bumi sebagai energi primernya. UBP Kamojang merupakan UBP panas bumi terbesar di Indonesia dengan total kapasitas terpasang 375 MW. UBP tersebut mempunyai tiga sub unit bisnis, yaitu Kamojang (140 MW), Darajat (55 MW) dan Gunung Salak (180 MW).

(G09)

Top