Jakarta (Greeners) – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali terbakar, Minggu (14/7) pukul 13.15 WITA. Sekelompok masyarakat di Kota Kupang menggugat pemerintah dan DPRD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kupang.
Gugatan tersebut diajukan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Advokasi Rakyat Asrikan Kota Kupang (ARAK Kupang) pada Selasa, (16/7). Tindakan ini menyusul notifikasi gugatan yang diajukan oleh ARAK Kupang kepada DPRD Kota Kupang dan Walikota Kupang pada 24 April 2024, sebagai persyaratan sebelum melaksanakan gugatan warga negara.
Gugatan ini mencakup enam tuntutan yang spesifik. Mereka menuntut walikota Kupang untuk melakukan kewajibannya untuk mengelola TPA Alak berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku dalam UU 18/2008, PP 81/2012, dan Permen PUPR 03/2013.
BACA JUGA: Kebakaran TPA di Kota Batu Tanda Tak Serius Kelola Sampah
Mereka juga meminta walikota Kupang dan DPRD Kota Kupang mengalokasikan anggaran yang memadai untuk kegiatan pengelolaan sampah di Kota Kupang sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009.
Deputi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur, Yuvensius Stefanus Nonga mengatakan bahwa kejadian ini bukan menjadi kali pertama. Sebelumnya, tercatat kebakaran yang serupa pada tahun 2022 dan 2023.
Menurutnya, meskipun ada sejumlah kebakaran yang terjadi sebelumnya, namun tata kelola sampah di Kota Kupang tampaknya belum mengalami perubahan yang signifikan.
“Pemerintah setempat masih mengandalkan pola lama dalam pengelolaan sampah yang terfokus pada pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan. Itu sudah terbukti meninggalkan dampak negatif terhadap lingkungan serta keselamatan warga yang tinggal di sekitar TPA,” kata Stefanus lewat keterangan tertulisnya, Rabu (17/7).
Kabut Asap Tebal Menyelimuti TPA Alak
Sementara itu, Walhi NTT mengungkapkan hasil pemantauan di lokasi kebakaran pada 14 dan 15 Juli 2024. Hasil dari pemantauan menunjukkan bahwa kabut asap tebal terlihat menyelimuti wilayah sekitar TPA Alak.
Kabut asap juga menyebar luas hingga mencapai pemukiman penduduk, fasilitas umum, jalan raya, dan pelabuhan. Bahkan, kabut asap juga menyelimuti perairan laut. Menurut Walhi NTT, pencemaran udara akibat kabut asap ini mengganggu jarak pandang pengguna jalan di sekitar Alak. Pencemaran asap juga berpotensi menyebabkan masalah pernapasan bagi penduduk yang tinggal dekat dengan TPA.
“Dalam kondisi yang sama, Walhi NTT juga mencatat bahwa masih ada sekelompok perempuan dan anak-anak yang mengakses area sampah untuk mencari barang-barang yang bisa mereka jual. Mereka tidak memperhatikan risiko kesehatan mereka sendiri,” ucap Stefanus.
Kebakaran beruntun di TPA Alak, telah menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas sehari-hari warga Kota Kupang. Kebakaran ini berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Dampak dari kebakaran TPA ini tidak hanya terbatas pada masalah kesehatan, seperti iritasi mata dan gangguan pernapasan. Kejadian ini juga menunjukkan kelemahan dalam sistem pengelolaan sampah yang ada.
Pemerintah Belum Mampu Kelola Sampah di Kupang
Menurut Stefanus, siklus kebakaran berulang di TPA Alak menggambarkan ketidakmampuan pemerintah Kota Kupang dalam mengelola sampah secara efektif. Pemerintah diduga melanggar berbagai mandat undang-undang dan peraturan terkait pengelolaan sampah.
Ia menilai bahwa upaya-upaya yang telah pemerintah lakukan belum cukup efektif untuk mencegah kejadian serupa terjadi pada masa depan. Kritik oleh Walhi NTT juga mengarah pada itikad baik pemerintah, baik dari segi eksekutif maupun legislatif.
BACA JUGA: Kebakaran TPA Tanda Pola Pengelolaan Sampah Belum Berubah
“Kondisi ini mempertanyakan komitmen penuh pemerintah Kota Kupang dalam menerapkan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, peraturan lain yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat,” ucap Stefanus.
Kebakaran yang berulang di TPA Alak juga mencerminkan perlunya evaluasi mendalam oleh Pemerintah Kota Kupang terhadap strategi pengelolaan sampah. Dengan adanya kegagalan sistematis dalam melindungi lingkungan dan kesehatan publik, penting untuk segera melakukan reformasi menyeluruh.
Walhi NTT berharap agar pemerintah Kota Kupang segera mengambil langkah-langkah yang bertujuan untuk mengatasi akar permasalahan pengelolaan sampah di TPA Alak.
“Tindakan yang proaktif dan berkelanjutan perlu pemerintah lakukan. Supaya bisa memastikan bahwa kejadian kebakaran yang merugikan dan pencemaran lingkungan yang terjadi secara berulang dapat pemerintah eliminasi sepenuhnya,” ungkapnya.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia