Jakarta (Greeners) β Kementerian Kehutanan (Kemenhut) baru-baru ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga hutan di Indonesia. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai bahwa kesepakatan pengelolaan hutan ini memperkuat militerisasi di kawasan hutan. Selain itu, juga dapat memperburuk penyelesaian konflik dan meningkatkan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurut Walhi, kesepakatan tersebut telah mereduksi tanggung jawab dan kewenangan Kementerian Kehutanan dalam melindungi dan memulihkan hutan. Dominasi peran TNI dalam hal ini dapat membuat Kementerian Kehutanan menjadi tidak relevan.
Walhi juga menyoroti bahwa TNI tidak memiliki pengalaman dalam perlindungan dan pemulihan hutan. Selama ini, masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutanlah yang berperan besar dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia. Data dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan bahwa 70% tutupan hutan di wilayah adat masih terjaga dengan baik.
BACA JUGA: Perpres Penertiban Kawasan Hutan Tuai Kritik dari Aktivis Lingkungan
Sementara itu, data Walhi di Jawa Barat, Bengkulu, dan Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa ketika masyarakat bisa mengakses kawasan hutan, mereka berhasil memulihkan hutan yang sebelumnya terdeforestasi.
Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seharusnya memaksimalkan peran masyarakat. Sebab, mereka selama ini aktif melindungi dan memulihkan hutan.
βPemaksimalan penuh ini hanya bisa dilakukan dengan mengakui hak rakyat atas hutannya, dan mengedepankan pengetahuan serta pengalaman masyarakat adat dan komunitas lokal di dalam dan sekitar kawasan hutan yang selama ini melakukan perlindungan dan pemulihan,β ujar Uli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2).
Bertentangan dengan Tugas Pokok TNI
Selain itu, penandatanganan MoU antara TNI dan Kemenhut bertentangan dengan peran dan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. MoU ini juga bertentangan dengan tugas pokok TNI.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berpendapat bahwa MoU ini tidak dapat terkategori sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Sebab, butuh kebijakan dan keputusan politik negara yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain itu, MoU ini tidak bisa dianggap sebagai perbantuan. Perbantuan seharusnya dilakukan ketika persoalan melampaui kapasitas otoritas sipil. Dalam hal ini, Kemenhut tidak tampak mengalami ketidaksanggupan dalam menjaga hutan.
βSeharusnya Kemenhut memaksimalkan peran polisi hutan. Selain itu, banyak juga penelitian yang menyebutkan bahwa masyarakat adat dan lokal dalam kawasan hutan juga lebih berperan penting dan memiliki konsep menjaga hutan,β kata Manager Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional, Teo Reffelsen.
BACA JUGA: Gabungan LSM Kecam Tindakan Represif Aparat dan PT MHP
Teo juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi keterlibatan TNI dalam konflik tenurial yang masih terjadi di banyak kawasan hutan Indonesia. Ia khawatir hal ini dapat berujung pada pelanggaran HAM.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (12/2). MoU ini ditandatangani langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Menhut Raja Antoni menyatakan bahwa MoU ini merupakan bagian dari semangat bersama dalam mendukung program yang menjadi tujuan Presiden Prabowo Subianto.
Ia berharap kerja sama ini dapat menumbuhkan semangat, keberanian, dan militansi jajaran Kemenhut dalam menjaga hutan Indonesia. Selain itu, ia juga berharap MoU ini dapat memperkuat hubungan dengan babinsa di lapangan.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia