Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mensosialisasikan Silvikultur Intensif (SILIN) untuk mewujudkan peningkatan produktivitas hutan alam dan pengelolaan sumber daya alam hutan yang berkelanjutan. Teknik SILIN pada budidaya hutan ini akan diterapkan di areal hutan seluas 10%-25% dari total luasan areal efektif pengusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA).
“SILIN sebagai terobosan yang fundamental merupakan salah satu solusi terhadap permasalahan penurunan kualitas dan kuantitas hutan alam produksi Indonesia. Ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan hutan dengan pengelolaan hutan pengelolaan hutan yang lebih terintegrasi,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam acara Pencanangan Kebangkitan Hutan Alam Indonesia dan Sosialisasi SILIN di Auditorium Dr. Soedjarwo Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (22/01/2019).
BACA JUGA: KLHK Kenalkan Dua Sistem Baru Pengelolaan Hutan
Siti mengatakan bahwa persoalan kayu adalah sesuatu yang cukup serius terutama kaitannya dengan kayu dari hutan alam. Oleh karena itu KLHK menerapkan SILIN untuk memperbaiki masalah pengelolaan hutan alam.
“Kita optimalkan lagi produksi hutan alam. Beberapa hal yang harus diintensifkan melalui SILIN ini meliputi teknik pengelolaannya dirapikan, pembibitan, serta industri. Selama ini kelemahan dalam mengelola hutan itu industrinya tidak terbangun dengan kompleks, perizinan hutan alam maupun hutan tanaman. Jadi kami juga mendorong industri bersamaan dengan kita mengoptimalkan pengelolaan hutan alam,” ujar Siti.
Menurut Siti, pencanangan ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan potensi kayu hutan alam yang selama ini hanya menghasilkan 30 meter kubik kayu per hektare menjadi 120 meter kubik per hektare. Peningkatan volume kayu juga menjadi 4 kali lipat.
Selain itu, penerapan SILIN menjadi bagian penting dalam mengatasi kondisi sunset (industri yang tidak memiliki masa depan). Siti juga mengatakan bahwa pengusahaan lahan dengan teknik ini juga akan mendapatkan insentif.
BACA JUGA: KLHK Keluarkan Kebijakan Tata Kelola Pelepasan Kawasan Hutan di Sub Sektor Perkebunan
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Hilman Nugroho menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang membahas insentif ini dengan para pengusaha. “Itu masih kami hitung, nanti akan kami berikan insentif dengan syarat para pengusaha ini harus memiliki IUPHHK-HA dengan penilaian Pengelolaan Hutan Produk Lestari (PHPL) sangat baik,” jelasnya.
Sementara itu, mewakili para pengusaha, Asosiasi Pengelolaan Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengatakan pemberian intensif ini untuk mendorong para pengusaha meningkatkan produktivitas. Meski demikian ada target yang harus dicapai untuk mendapatkan insentif ini.
“Insentif diberikan ketika produktivitas naik tiga kali lipat, minimal 90 meter kubik. Penerapan SILIN ini dimulai dari sekarang (2019) dan sudah ditandatangani. Minimum 20 persen kegiatan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) harus menerapkan SILIN. Dirjen juga memerintahkan di dalam Rencana Kerja Usaha (RKU) 10 tahun diwajibkan 20 persen areal usaha menggunakan metode SILIN berbentuk rumpang maupun jalur,” kata Purwadi.
Penulis: Dewi Purningsih