Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya berpesan agar pusat dan daerah meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan lingkungan hidup sehingga terjadi sinergi dan program kerja berjalan optimal.
Pesan tersebut disampaikan Menteri saat menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup 2012 di Jakarta, Kamis (5/4).
Dalam Rakornas yang berlangsung selama tiga hari sejak 3 April 2012 tersebut dihasilkan dua komitmen yaitu menyepakati hasil Rakornas akan dijadikan acuan bagi Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyusun rencana kerja 2013.
Selain itu juga pokok fokus dari rencana kerja memuat upaya-upaya percepatan pencapaian sasaran nasional dibidang pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, pemenuhan mandat UU no 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Lebih lanjut Menteri meminta agar program kerja 2013 bisa fokus dan ada prioritas kerja serta hasilnya bisa diukur dan dilihat.
Terkait anggaran, Menteri berjanji akan memperhatikan dan meningkatkan Dana Alokasi Khusus serta dana perbantuan yang difokuskan untuk kampanye lingkungan guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Selain peningkatan DAK juga akan beri dana perbantuan untuk kampanye lingkungan kepada masyarakat,” kata Menteri Balthasar.
Deputi Menteri Lingkungan Hidup bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Ilyas Asaad menambahkan, koordinasi pusat dan daerah harus ditingkatan serta evaluasi tetap dilakukan.
“Kementerian Lingkungan Hidup ini satu kesatuan dari daerah, kabupaten dan pusat karena tujuan akhirnya sama yaitu mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan, jadi tidak boleh pusat dan daerah bekerja sendiri-sendiri,” ujar Ilyas.
Dia menambahkan, akan lebih baik lagi jika dalam Rakornas juga melibatkan sektor-sektor lain seperti Kementerian Kehutanan, Pertambangan dan ESDM agar terjadi sinergi dan semua dapat merumuskan rencana kerja yang sama dan lebih terarah.
Hal tersebut penting dilakukan untuk menghilangkan hal-hal yang tidak diharapkan terjadi dalam pengelolaan lingkungan seperti terjadinya tumpang tindih izin dan regulasi. (G23)