Tim Satgas REDD Bakal Keluarkan Panduan Penanganan Perkara Hukum Secara Multidoor

Reading time: 2 menit

Jakarta (Greeners) – Tim Satuan Tugas Pembentukan Kelembagaan REDD bakal mengeluarkan Panduan Penanganan Perkara Hukum Secara Multidoor untuk menangani kasus-kasus hukum termasuk kasus kehutanan dengan menggunakan seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait. Panduan Penanganan Perkara Hukum Secara Multidoor digunakan agar kasus hukum dan terdakwanya tidak lolos dari jeratan hukum.

“Pedoman Penanganan Perkara secara Multidoor yang menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan supaya kasus hukum dan tersangkanya tidak lolos,” kata Koordinator Kelompok Kerja Legal Review dan Penegakan Hukum Tim Satgas Pembentukan Kelembagaan REDD, Mas Achmad Santosa dalam keterangan pers di Jakarta.

Mas Achmad Santosa yang lebih akrab dipanggil Mas Ota mengatakan panduan tersebut digunakan untuk penegakan hukum secara keseluruhan terutama kegiatan-kegiatan non prosedural di atas kawasan hutan yang dilakukan oleh kegiatan ekonomi.

“Panduan dibuat oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, PPATK dan kami memfasilitasi. Panduan tersebut akan digunakan oleh aparat penegak hukum sendiri yang menangani perkara-perkara hukum,” katanya.

Dia mengatakan pada Maret 2012, pedoman tersebut siap untuk digunakan. “Insya Allah, Maret pedoman tersebut sudah diluncurkan,” katanya.

Mas Ota melanjutkan peluncuran pedoman tersbut akan ditindaklanjuti dengan MoU antara Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan KPK dan bahkan Menteri Kehutanan. MoU bertujuan untuk melaksanakan panduan tersebut.

Panduan tersebut akan berisikan panduan penanganan kasus hukum dengan menggunakan seluruh undang-undang yang terkait yaitu  Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Pertambangan, UU Perkebunan, UU Pencucian Uang, UU Tata Ruang, UU Pajak

Mas Ota mengatakan Koordinator Kelompok Kerja Legal Review dan Penegakan Hukum Tim Satgas Pembentukan Kelembagaan REDD mempunyai tiga kegiatan utama yaitu memastikan koordinasi berjalan dengan lancar, memastikan penegakan hukum dilakukan dengan profesional dimana penggunaan peraturan perundang-undangan yang multidoor dilakukan secara profesional, dan memastikan kasus hukum tidak ‘masuk angin’ sehingga penanganan kasus hukum dilakukan dengan integritas yang tinggi

“Kita akan sangat aktif untuk menjaga tiga hal tersebut,” katanya.

Mas Achmad mengatakan tim working group penegakan hukum Satgas Pembentukan Kelambagaan REDD akan terdiri dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, PPATK dan KPK yang ditunjuk oleh masing-masing institusi penegakan hukum tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Mas Ota enggan menjelaskan beberapa kasus hukum terkait hutan yang telah dilaporkan kepada Ketua Tim Satgas Pembentukan Kelembagaan REDD, Kuntoro Mangkusubroto. (G02)

Top