Tim Operasi Gabungan Aceh Sita Potongan Tubuh Satwa Liar Senilai Rp 6,3 Miliar

Reading time: 2 menit
Tim Operasi Gabungan Aceh Sita Potongan Tubuh Satwa Liar Senilai Rp 6,3 Miliar
Tim Operasi Gabungan Aceh Sita Potongan Tubuh Satwa Liar Senilai Rp 6,3 Miliar. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jakarta (Greeners) – Tim Operasi Gabungan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK), Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baintelkam), serta Kepolisan Daerah Aceh menangkap dua orang tersangka perdagangan satwa ilegal. Bersama para tersangka, Tim Operasi Gabungan menemukan 71 paruh rangkong gading, 28 kg sisik trenggiling, serta kulit dan tulang harimau Sumatra. Otoritas menaksir barang bukti tersebut senilai Rp 6,3 miliar.

Tim Operasi Gabungan menangkap tersangka DA dan LH di Jalan Lintas Bireuen – Takengon, Aceh Tengah. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengungkapkan para tersangka sengaja mengumpulkan potongan tubuh satwa dilindungi tersebut. Menurut Sustyo, tersangka menghimpun dagangannya kemudian berencana untuk menjualnya sekaligus dalam jumlah yang besar.

“Pada paruh rangkong gading itu pelaku mengaku mendapatkan 2 sampai 3 paruh lalu dikumpulkan sampai terkumpul banyak,” ujar Sustyo saat dihubungi Greeners, Selasa (10/11/2020).

Berawal dari Laporan Warga

Penangkapan pelaku, lanjut Sustyo, adalah berkat laporan masyarakat tentang perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Tim Operasi Gabungan Aceh langsung merepson laporan warga dengan mengirimkan operasi intelijen. Operasi intelijen lalu menghimpun lokasi serta waktu transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Selanjutnya, Tim Operasi Gabungan melakukan operasi tangkap tangan. Tim pun berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta satu unit mobil yang tersangka gunakan.

Saat ini, otoritas menempatkan pelaku dan barang bukti di Markas Komando Polda Aceh di Banda Aceh. Saat ini, otoritas penegak hukum memproyeksikan para tersangka melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka dibayangi ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

“Kedua pelaku itu sedang didalami kasusnya. Apakah memang mereka memiliki satu organisasi atau komplotan? Karena penangkapan di Aceh ini sudah sangat sering dilakukan. Pastinya yang jelas ada jaringannya, karena mereka bertransaksi secara offline atau konvensional,” ujar Sustyo.

Baca juga: Hari Ciliwung, Aktivis Usung Ciliwung sebagai Parameter Sungai Tanah Air

KLHK Jalankan Ribuan Operasi Penindakan Perdagangan TSL Ilegal

Sustyo mengungkapkan kegiatan operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam memberantas perdagangan dan perburuan satwa dilindungi.

“Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa. Kejahatan ini melibatkan banyak aktor, bahkan aktor antar negara. Jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi,” tegasnya.

Selanjutnya, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, mengatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK, penyidik Polda Aceh akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku. Eduward menyatakan upaya ini diaharapkan mampu mengungkap jaringan perdagangan satwa ilegal.

Mendukung hal tersebut, Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Wahyu Widada M.Phil, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini berkat koordinasi dan kerjasama antara Polda Aceh, Mabes Polri dalam hal ini Baintelkam Polri dan Ditjen Gakkum LHK.

“Kami berkomitmen dan mendukung upaya penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi, karena kejahatan tersebut juga menjadi perhatian kami dalam penyelamatan sumber daya alam hayati khususnya di wilayah Aceh,” ungkap Wahyu.

Menurut data KLHK, dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini KLHK telah menjalankan lebih dari 1.400 operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan. KLHK juga membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). KLHK juga mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Kepolisian dan Interpol, mengingat kejahatan TSL merupakan kejahatan lintas negara.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Ixora Devi

 

Top