Tim KLHK Tangkap Empat Pelaku Perambah Kawasan Hutan TNGL

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap empat orang pelaku kejahatan kehutanan perambahan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) pada Minggu sore tanggal 12 Juli 2015, lusa kemarin.

Kepala Balai Besar TNGL, Andi Basrul saat dihubungi oleh Greeners mengatakan bahwa aktivitas keempat pelaku tersebut memang sudah diintai selama beberapa waktu. Pelaku ditangkap tangan saat mereka membawa kayu dan hasil hutan lainnya dari dalam kawasan dengan menggunakan dua buah kendaraan roda empat.

“Keempat pelaku ini berasal dari Langkat dan Binjai Sumatera Utara. Penangkapan ini perlu menjadi perhatian karena pada saat ini sering sekali kawasan lindung dan konservasi dirambah oleh para pelaku kejahatan,” jelasnya, Jakarta, Senin (13/07).

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK saat ini memang sedang meningkatkan pengawasan terhadap kawasan-kawasan yang rawan terhadap kejahatan kehutanan, termasuk kebakaran hutan. Selain itu, KLHK segera melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup baik yang dilakukan oleh perseorangan apalagi yang dilakukan oleh korporasi.

“Modus yang dilakukan para pelaku ini beragam mulai dari illegal logging hingga perambahan kawasan untuk perkebunan hingga akhirnya rawan terjadinya bencana ekologis termasuk kebakaran hutan. Bahkan seringkali pelaku kejahatan ini didanai oleh pihak-pihak tertentu,” terangnya.

Oleh karena itu, pria yang akrab dipanggil Roy ini memohon bantuan kepada masyarakat untuk selalu melaporkan apabila ada informasi terkait dengan kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup yang dilakukan dalam skala kecil maupun besar.

“Silahkan warga melapor ke nomor telepon 0811-932-932 jika menyaksikan tindak kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup,” tambahnya.

Sebelumnya juga, kata Roy, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya sudah sering sekali mengingatkan bahwa metamorfosis kejahatan kehutanan yang berkaitan dengan illegal logging dan perambahan kawasan ini harus dihadapi dengan tindakan tegas dan tanpa kompromi karena tindakan ini merupakan kejahatan yang luar biasa.

Penulis: Danny Kosasih

Top