Tiga Pelaku Perdagangan Orangutan Dihukum 2 Tahun Penjara

Reading time: 2 menit
Bayi orangutan. Foto: Ist.

Jakarta (Greeners) – Tiga pelaku perdagangan orangutan yang telah terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 karena melakukan tindak pidana satwa liar pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 22 Maret 2016 lalu, mendapat hukuman yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan hukuman pada kasus-kasus tindak kejahatan satwa liar di Riau selama kurun waktu 10 tahun terakhir.

Majelis hakim yang diketuai oleh H.A.S. Pudjoharsoyo menghukum dua terdakwa pelaku perdagangan orangutan bernama Ali bin Ismail dan Awaluddin dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan dan denda 80 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara satu terdakwa lain, Khairiroza bin Sofyan dihukum dengan pidana 2 tahun dan denda 80 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Rata-rata vonis yang dijatuhkan selama ini berkisar satu tahun penjara kecuali vonis yang dijatuhkan untuk empat pelaku perburuan tiga gading gajah pada Januari 2016 lalu di Kabupaten Pelalawan,” katanya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Rabu (23/03).

Herry D. Susilo, Ketua Forum Orangutan Indonesia (FORINA), memberi apresiasi atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru ini. Ia mengatakan bahwa kejahatan perburuan orangutan sudah sangat memprihatinkan dan semakin berpotensi mengurangi populasi orangutan liar di alam, sebab untuk mendapatkan seekor bayi orangutan, pemburu biasanya harus membunuh induknya terlebih dahulu.

“Orangutan Sumatera adalah jenis orangutan yang paling terancam di antara dua spesies orangutan yang hidup di Indonesia. Tingkat kelahirannya pun masih sangat rendah . Orangutan betina melahirkan anaknya setelah berumur 7 tahun dengan interval kelahiran berikutnya yang cukup lama, sekitar 8 tahun. Inilah yang menyebabkan apabila populasi orangutan cenderung terus menurun akan sangat sulit untuk ditingkatkan. Oleh karenanya, upaya perlindungan populasi dan habitatnya harus dilakukan,” terang Herry.

Wishnu Sukmantoro, Manajer Program Sumatera Tengah WWF Indonesia, menjelaskan, tiga pelaku perdagangan orangutan ini ditangkap oleh Ditreskrimsus-Polda Riau di Pekanbaru pada 7 November 2015. Petugas menyita tiga bayi orangutan yang dibawa dari Tamiang, Aceh dan diperkirakan semuanya berumur dibawah satu tahun. Saat ini, ketiga orangutan tersebut telah berada di bawah perawatan Pusat Karantina Orangutan-SOCP (Sumatran Orangutan Conservation Programme) di Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

WWF Indonesia bersama Koalisi Kebijakan Konservasi (Pokja Konservasi) mendorong agar Revisi UU No 5/1990 dapat dibahas dalam Prolegnas tahun 2016. Ancaman hukuman dalam UU yang masih terbilang rendah menjadi salah satu titik lemah sulitnya mencegah kasus perdagangan dan perburuan satwa yang dilindungi.

“Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah melakukan konsultasi publik rancangan Undang-Undang Perubahan UU No. 5/1990 tersebut di beberapa tempat,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top