Tiga Gili di Lombok Tanpa Polusi karena Cidomo dan Sepeda

Reading time: 2 menit
Cidomo jadi salah satu transportasi andalan di Gili Trawangan karena bebas polusi. Foto: Greeners/Dini Jembar Wardani

Lombok (Greeners) – Gili Meno, Gili Air, dan Gili Trawangan di Lombok Utara memiliki larangan penggunaan kendaraan bermotor lewat Awig-awig. Aturan adat ini mampu menekan emisi dan bebas dari polusi.

Kearifan lokal ini tak lekang oleh zaman. Hingga kini tiga Gili hanya mengandalkan cidomo dan sepeda sebagai alat transportasi. Walaupun tidak diketahui sejak kapan aturan itu ada, tetapi masyarakat memegang teguh larangan penggunaan kendaraan bermotor di pulau mereka.

Cidomo merupakan alat transportasi tenaga kuda khas Pulau Lombok dan Kepulauan Gili. Kendaraan ini mirip dengan delman atau andong di Pulau Jawa.

Selain itu, tiga Gili ini di Provinsi Nusa Tenggara Barat ini bak surga bagi Indonesia. Pesona lautnya indah memukau. Air lautnya jernih, terumbu karangnya indah, dan kaya biota laut. Hal inilah yang menarik para wisatawan mancanegara.

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup NTB, Amri Nuryadin mengatakan, NTB memiliki target net zero emission di tahun 2050. Kearifan lokal di Gili Matra ini sebagai contoh konkret yang mendukung target pengurangan emisi.

“NTB punya niat dahulu daripada nasional, dia punya target 2050 lebih maju. Tapi faktanya pengguna energi kotor di 2023 ini masih marak. Ya, contoh konkret yang baik itu di Gili Matra, kearifan lokalnya bisa membantu mengurangi emisi,” kata Amri kepada Greeners, Senin (17/7).

Meskipun seluruh aktivitas di perhotelan masih menggunakan energi fosil, tetapi dengan tidak adanya kendaraan bermotor berpengaruh besar menekan polusi udara.

Motor Angkut Sampah Boleh Beroperasi

Secara terpisah, Kepala Dusun Gili Meno, Masrun mengatakan, terbentuknya aturan adat Awig-awig berawal dari pemikiran masyarakat yang menganggap kendaraan bermotor ini rawan untuk digunakan. Sejauh ini, kendaraan yang diizinkan beroperasi hanya motor roda tiga pengangkut sampah.

“Setelah diperdakan yang boleh masuk itu pengelolaan sampah yang dikirim ke darat ada motor roda tiga khusus untuk sampah. Selebihnya tidak boleh karena cidomo tidak mampu mengangkut sampah ini,” ungkap Masrun.

Masrun menambahkan, sekitar tahun 2015, motor listrik pertama kali beroperasi di ketiga Gili di Lombok Utara. Namun, hanya beberapa warga saja yang memilikinya.

Walaupun bebas polusi, masuknya motor listrik ke tiga Gili menuai perdebatan. Sebab ada ketidaksesuaian dengan peraturan daerah dan peraturan desa. Sehingga menurutnya, perlu pembatasan penggunaan motor listrik.

Selain Cidomo, sepeda juga menjadi salah satu alat transportasi di tiga Gili. Foto: Greeners/Dini Jembar Wardani

Potensi Polusi di Gili Lombok Masih Terjadi

Meski ada pelarangan dari aturan adat terkait pengoperasian kendaraan bermotor, potensi polusi dari sumber lain tetap ada. Walhi NTB melihat potensi polusi bisa datang dari masuknya alat berat untuk revitalisasi kawasan Gili.

Berdasarkan pengamatan Amri, beberapa waktu yang lalu terdapat alat berat yang beroperasi di Gili Trawangan untuk penggalian air bersih di bibir pantai oleh beberapa perusahaan.

“Beberapa akhir ini ada alat berat masuk ke sana untuk penggalian air bersih di Gili Trawangan,” tegas Amri.

Ia meminta perlunya evaluasi terhadap penggalian ini, agar lokasinya jangan di bibir pantai. Penggalian di lokasi tersebut kurang tepat dan bisa berdampak serius ke lingkungan hidup.

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

Top