Terumbu Karang yang Rusak di Raja Ampat Mencapai 18.882 Meter Persegi

Reading time: 2 menit
raja ampat
Raja ampat. Foto: Max Mossler/flickr.com

Jakarta (Greeners) – Setelah melakukan proses survei bersama di kawasan Selat Dampier, Kabupaten Raja Ampat, Papua, sejak tanggal 19 Maret 2017, akhirnya tim survei nasional dan tim survei asuransi kapal MV Caledonian Sky telah sepakat bahwa luas terumbu karang yang rusak sebesar 18.882 m2. Kesepakatan tersebut telah ditandatangani kedua pihak di atas kertas bermaterai.

Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan bahwa jumlah 18.882 m2 itu dibagi menjadi dua gradasi kerusakan yang berbeda. Luas 13.270 m2 mengalami rusak total oleh kapal dan 5.612 m2 rusak sedang akibat hempasan pasir dan pecahan terumbu karang karena olah gerak kapal.

“Namun terumbu karang yang rusak sedang itu tingkat harapan hidupnya hanya tinggal 50 persen,” terang Havas di Jakarta, Kamis (23/03).

BACA JUGA: KEHATI Rancang Skema Dana Abadi untuk Raja Ampat

Havas pun menyatakan bahwa apabila terumbu karang yang tingkat kemungkinan hidupnya hanya 50 persen tersebut mengalami kematian, maka akan menjadi rusak total. Apabila terumbu karang yang tingkat kemungkinan hidupnya hanya 50 persen itu mati, maka 5.612 m2 terumbu karang itu akan dihitung dalam gradasi rusak total.

“Ini tentu akan memengaruhi valuasi penghitungan nilai kerugian yang paralel dengan jumlah klaim ganti rugi,” katanya lagi.

Pasca menyepakati jumlah luasan terumbu karang yang rusak, kedua tim survei setuju untuk melakukan analisis lanjutan secara terpisah. Menurut Havas, kedua tim survei sepakat untuk bertemu kembali membahas secara final hasil survei bersama itu pada minggu pertama bulan April di Jakarta.

BACA JUGA: Pemerintah Rumuskan Instrumen Hukum untuk Menindak Caledonian Sky

Setelah disepakatinya jumlah luasan terumbu karang yang rusak, selanjutnya pemerintah akan melakukan penghitungan nilai kerugian. Tim valuasi, terangnya, akan segera bergerak untuk menghitung nilai kerugian akibat rusaknya terumbu karang secara ekonomi.

“Tim valuasi tersebut akan dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top