Terbukti Menambang Pasir Ilegal di Sulbar, WNA Korea Selatan Ditangkap

Reading time: 3 menit
Penangkapan WNA Korea Selatan sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Lariang. Foto: Gakkum KLHK
Penangkapan WNA Korea Selatan sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Lariang. Foto: Gakkum KLHK

Jakarta (Greeners) – Operasi Gabungan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil menangkap pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Pelaku merupakan seorang warga negara asing (WNA) Korea Selatan, berinisial YKY (72).

Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dan POM KOREM 142 TATAG Mamuju turut menangkap pelaku dalam operasi ini. Tim menyita barang bukti berupa empat unit alat berat eskavator, tiga unit dump truck pengangkut pasir, dan satu unit wheel loader.

YKY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan Pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

BACA JUGA: Ditjen Gakkum KLHK Pimpin Operasi Nasional 30 Hari di Laut

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal ini bertujuan untuk menghentikan perusakan Kawasan Hutan Lindung, Ekosistem Mangrove, serta Daerah Aliran Sungai. Kawasan ini sangat penting untuk mencegah erosi dan abrasi, sebagai habitat satwa, nursery growth bagi udang, kepiting, dan ikan, serta untuk mengendalikan pencemaran dari daratan ke perairan.

“Kegiatan tambang ilegal untuk mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kehidupan masyarakat. Hal yang dilakukan oleh tersangka YKY merupakan kejahatan serius. Perlindungan ekosistem mangrove merupakan program prioritas dan komitmen pemerintah. Untuk itu, tersangka YKY harus mendapatkan hukum maksimal agar ada keadilan, dan ada efek jera, serta menjadi pembelajaran,” ujar Rasio dalam konferensi pers di Mamuju, Kamis (5/9).

WNA Korea Selatan menjadi pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Lariang.  Foto: Gakkum KLHK.

WNA Korea Selatan menjadi pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Lariang. Foto: Gakkum KLHK.

Pengembangan Kasus dan Penyidikan

Gakkum KLHK saat ini memerintahkan penyidik untuk terus mengembangkan pengungkapan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk pelaku-pelaku lainnya.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan dari tersangka YKY, termasuk menelusuri aliran dana dari kejahatan tambang ilegal ini melalui koordinasi dengan PPATK,” tambah Rasio.

Gakkum KLHK juga memerintahkan penerapan penyidikan pidana berlapis (multidoor). Hal itu termasuk penyidikan tindak pidana pencucian uang maupun tindak kejahatan lingkungan hidup. Penyidikan  berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat Laporkan Kasus Penambangan WNA Korea Selatan

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Mereka melaporkan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Hutan Lindung.

Merespons laporan tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan desk analisis dan gelar kasus pada awal Agustus 2024. Tim Operasi Gabungan kemudian melakukan investigasi dan penindakan. Mereka juga menemukan bukti kuat kegiatan penambangan dan penyimpanan ilegal. Lalu, mengamankan delapan alat berat dalam operasi ilegal tersebut.

BACA JUGA: Pembalakan Liar dan Perdagangan Satwa Ilegal Pintu Masuk Penularan Zoonosis

Tim operasi kemudian mengevakuasi barang bukti dan mengamankannya di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat. Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap YY (36), pengawas lapangan, mengungkap bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023, dengan YKY (72) sebagai pemodal utama. Selain sebagai investor, YKY juga aktif mengawasi kegiatan penambangan di lapangan.

Pentingnya Pengawasan dan Komitmen Pemerintah

Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan bahwa kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan sinergi antarinstansi. Khususnya, dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

“Sebagaimana kita ketahui presiden telah beberapa kali mengingatkan kita untuk menjaga ekosistem mangrove. Kami meminta kerja sama dan dukungan semua pihak, termasuk instansi terkait. Hal ini untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” kata Rudianto.

Gakkum KLHK berkomitmen untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan secara efektif dengan berbasis teknologi dan ilmu pengetahuan. Menurut Rudianto, hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk tambang ilegal.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, KLHK juga telah melaksanakan 2.170 operasi pengamanan hutan, pembalakan liar, dan TSL. Mereka juga telah membawa 1.597 kasus ke pengadilan (P-21) dalam beberapa tahun terakhir.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top