Teluk Benoa Menjadi Kawasan Konservasi Maritim, Tidak Boleh Ada Reklamasi

Reading time: 2 menit
Ilustrasi Tanjung Benoa Bali
Ilustrasi Tanjung Benoa Bali. Foto : Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Teluk Benoa Provinsi Bali ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi Maritim (KKM) berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan 46 tahun 2019. Penetapan status KKM kembali ditegaskan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Brahmantya Satyamurti Poerwadi pada jumpa pers, Selasa (15/10/2019) di Jakarta.

Kepmen yang dikeluarkan pada 4 Oktober 2019 tersebut merupakan tindak lanjut surat Gubernur Bali ke menteri KKP. Surat tersebut berisi usulan penetapan Teluk Benoa sebagai KKM. Usulan tersebut mengingat Teluk Benoa merupakan kawasan suci masyarakat Hindu Bali. Secara sepesifik beberapa wilayah pesisir di Bali memang digunakan sebagai lokasi pelaksanaan ritual kegamaan. 

BACA JUGA : KKP Tambah Target Perluasan Kawasan Konservasi Laut Seluas 22 Juta Hektar

“Pada Perpres tata Ruang RTR Kawasan Sarbagita (Perpres Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres 51 Tahun 2014), sebagian besar Teluk Benoa ditetapkan sebagai Zona Pemanfaatan (ZONA P). Arahan Zona P pada Perpres salah satunya adalah untuk kegiatan sosial, budaya, dan agama sehingga penetapan KKM ini selaras dengan amanat dalam Perpres Sabagita”, ujar Brahmantya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Brahmantya Satyamurti Poerwadi

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Brahmantya Satyamurti Poerwadi. Foto : Humas KKP

Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa terbagi menjadi dua zona, inti dan pemanfaatan terbatas. Zona inti KKM adalah 15 muntig yang merupakan titik suci dalam pelaksanaan ritual kegamaan masyarakat sekitar Teluk Benoa. Sedangkan zona pemanfaatan terbatas diperuntukkan untuk pemanfaatan sumber daya ikan secara tradisional oleh masyarakat lokal. KKM Teluk Benoa sendiri memiliki wilayah seluas  1.243,41 hektar.

Menanggapi isu reklamasi yang kencang berhembus di Teluk Benoa, Brahmantia menegaskan bahwa dengan keluarnya Kepmen maka tidak boleh ada aktivitas reklamasi yang dilakukan di Teluk Benoa. 

BACA JUGA : Menteri Susi Dorong Daerah Miliki Peraturan Pelarangan Plastik Sekali Pakai

“Di titik-titik tadi harusnya mengikuti dan tidak melakukan reklamasi, saya sampaikan juga pihak yang melakukan izin lokasi sampai sekarang juga tidak melakukan apa-apa. Kan mereka juga akan berkoordinasi dengan kita, di luar titik-titik itu kan ada wilayah yang dikelola kementerian lain, misalkan pelabuhan segala macam itu kan melihatnya peraturan di kementerian perhubungan” ungkapnya ditemui usai konfrensi pers.

KPP selanjutnya berharap ke Pemerintah Provinsi Bali dapat melakukan sosialisai dan pemantapan pengelolaan. Penetapan KKM Teluk Benoa diharapkan berdampak pada terjaga dan lestarinya kearifan lokal, aktivitas lokal dan keagamaan masyarakat Bali.

Penulis: Mohammad Fariansyah

Top