Tarif Bus Transjakarta Jadi Rp 5.000

Reading time: 3 menit

Jakarta (Greeners) – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai terasa pada sektor transportasi. Di berbagai daerah, sopir transportasi umum meminta kenaikan tarif untuk menutup kenaikan harga BBM. Tidak terkecuali di ibukota Jakarta. Kenaikan BBM, ternyata ikut mempengaruhi tarif tiket Bus Transjakarta.

Jika semula tarif yang dibebankan kepada penumpang hanya sebesar Rp 3.500 naik menjadi Rp 5.000. Pemprov DKI Jakarta pun tidak khawatir dengan adanya kenaikan ini akan mengurangi jumlah penumpang.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo telah mengumumkan hasil kesepakatan kenaikan tarif untuk angkutan ekonomi. Salah satunya yakni tarif bus Transjakarta yang sejak awal diluncurkan belum pernah naik tarifnya. “Untuk tarif bus Transjakarta menjadi Rp 5.000,” kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (25/6).

Meski tidak menggunakan bahan bakar gas (BBG), menurut Jokowi bus Transjakarta juga terdampak akibat adanya kenaikan BBM. Sebab beberapa komponen juga mempengaruhi, seperti suku cadang, gaji pegawai, serta perawatan bus. “Ya memang Transjakarta itu pakai gas, tapi kan komponen-komponennya itu banyak sekali, bergerak semua, ban, servis besar, servis kecil, cuci bus, pemeliharaan bodi, suku cadang, biaya pegawai, semuanya kan naik,” ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa subsidi yang diberikan kepada Transjakarta sudah cukup besar sehingga Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan tambahan subsidi untuk menurunkan harga tarif. “Subsidi Transjakarta sudah besar,” katanya.

Jokowi mengatakan, keputusan kenaikan tarif  merupakan hasil kesepakatan antara Dinas Perhubungan, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan Organda DKI Jakarta dalam rapat yang dilakukan pada Selasa sore . ” Itu adalah hasil dari pertemuan bersama. Organda berikan angka usulannya berapa, kemudian DTKJ, Dishub, setelah ketemu, kemudian hasil rapatnya seperti yang tadi saya utarakan,” kata dia.

Setelah ini, Jokowi mengatakan, pihaknya akan langsung menyerahkan hasil kesepakatan kenaikan tarif tersebut ke DPRD untuk disetujui.”Ini besok pagi kita serahkan ke DPRD, bila telah disetujui, langsung akan kita akan putuskan tarif tersebut,” katanya.

Naik 25 Persen

Kenaikan tarif juga terjadi pada angkutan kecil, angkutan bus sedang dan angkutan bus besar reguler yang semula Rp2500 dan Rp2000 naik menjadi Rp3000. Pemberlakuan tarif baru tersebut masih menunggu persetujuan dari DPRD DKI Jakarta lewat Surat Keputusan Gubernur.

Angka yang disepakati yakni untuk bus kecil dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 kenaikannya 20 persen. Kemudian untuk bus sedang dari semula Rp 2.000 menjadi Rp 2.500 atau naik 25 persen. Sementara untuk bus besar reguler dari semula Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 naik sebesar 25 persen. Selain itu, untuk bus Transjakarta dari semula Rp 3.500 menjadi Rp 5.000 atau naik 42 persen.

Selanjutnya, hasil kesepakatan ini akan diserahkan ke pada DPRD DKI Jakarta untuk meminta persetujuan. Selain pengajuan kenaikan tarif, Pemprov DKI Jakarta juga mengajukan penghapusan insentif terhadap tiga retribusi yakni uji kir atau uji kelayakan, retribusi masuk terminal, dan retribusi ijin trayek.

“Kita juga ingin ada insensif retribusi yang nanti akan dihapuskan, pertama mengenai uji kir, retribusi terminal, dan ijin trayek. Mau kita minta ke dewan agar ini dihapuskan agar tidak memberatkan masyarakat pengusaha bus transportasi,” kata Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta, Selasa (25/6).

Sementara itu, lanjut Jokowi untuk tarif angkutan non ekonomi kenaikannya akan diserahkan kepada mekanisme pasar. Bahkan Pemprov DKI Jakarta tidak akan menentukan batas atas kenaikannya. “Yang bukan ekonomi, diserahkan kepada mekanisme pasar. Kalau memang terlalu tinggi masyarakat tidak akan ada yant naik,” ujarnya.

Terkait dengan imbauan pemerintah pusat agar tidak menaikan diatas 20 persen, Jokowi mengaku bahwa rasio penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di Jakarta dan daerah berbeda. “Hitungan di daerah dan Jakarta berbeda. Disini rasio penggunaan bensin jauh lebih besar dari di daerah, lebih boros karena macet,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, selama masih dalam proses pembahasan di DPRD pihaknya akan terus melakukan operasi terhadap angkutan yang telah menaikan tarif sepihak. “Kita akan terus lakukan operasi, hingga Surat Keputusan Gubernur mengenai kenaikan tarif keluar,” kata Pristono.

Sekretaris Unit Bus Kota Organda DKI Jakarta, Jembar Waluyo mengatakan, angka tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama. Namun pihaknya tetap mendesak adanya insentif untuk mengurangi biaya operasional. “Itu dibawah perhitungan kita tapi jika ada subsidi hampir menutupi biaya operasional,” katanya.

Sementara itu, pihaknya juga mengimbau kepada para supir agar tidak menaikan tarif sepihak terlebih dahulu. Diharapkan para supir untuk menunggu hasil keputusan dari Gubernur DKI Jakarta. “Kami juga tidak mengijinkan untuk menaikan tarif sepihak. Apa bila ada pelanggaran, silahkan lakukan law inforcement dari Dishub,” tandasnya.(G06)

Top