Tantangan Besar Pengelolaan Energi Terbarukan Berbasis Masyarakat

Reading time: 2 menit
pengelolaan energi terbarukan
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Pengelolaan Energi Terbarukan berbasis komunitas dan masyarakat memiliki manfaat yang sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat di wilayah-wilayah yang belum teraliri listrik. Hanya saja, kurangnya persiapan matang pada pra pelaksanaan produksi teknologi masih menjadi tantangan besar dalam mengembangkan pemanfaatan energi terbarukan di wilayah-wilayah terpencil Indonesia.

Project Development and Oversight Manager Green Prosperity Project, Millenium Challange Account (MCA)-Indonesia, Ichsan mengatakan, saat ini kebanyakan proyek energi terbarukan memiliki sifat anggaran yang single year atau anggaran pelaksanaannya hanya untuk satu tahun saja. Sementara, dana yang dibutuhkan untuk membangun proyek energi terbarukan bisa memakan waktu pekerjaan lebih dari satu tahun, itu pun masih ditambah dengan studi kelayakan yang ideal yang biasanya bukan hanya menyangkut hal teknis, tapi ada juga studi tentang sosial, gender dan lingkungan.

“Selain studi kelayakan, harus dibuat juga penjadwalan pelaksanaan proyek secara tepat,” katanya saat melakukan diskusi Pemanfaatan dan Pengelolaan Energi Terbarukan Berbasis Masyarakat di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/09).

BACA JUGA: ESDM Sarankan Tax Holiday untuk Menarik Investor Energi Baru Terbarukan

Lebih lanjut Ichsan menyatakan, kebanyakan konstruksi proyek energi terbarukan berbasis masyarakat tidak mengikuti standar teknis dan standar non-teknis. Hal ini, katanya, dikarenakan banyak proyek-proyek energi terbarukan berbasis masyarakat memiliki sifat “secepatnya” sehingga pembangunan konstruksi yang terburu-buru tersebut tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

“Kalau mau membangun rumah, itu kan ada gambar skemanya atau blue print-nya. Biasanya, proyek energi terbarukan berbasis komunitas, malah tidak punya gambar,” tambahnya.

Menurut Ichsan, tantangan pengembangan energi terbarukan berbasis masyarakat adalah tidak adanya kesiapan pengelolaan. Saat pelaksanaan proyek usai dan masyarakat diberikan fasilitas pembangkit listrik, banyak pelaksana proyek yang tidak memperhatikan ketersediaan koperasi atau lembaga setempat yang akan mengelola fasilitas tersebut. Kurangnya pelatihan tepat guna bagi masyarakat serta tidak tersedianya biaya operasional pun menjadi masalah tersendiri dalam mengelola energi terbarukan berbasis masyarakat.

“Oleh karenanya pula, di dalam MCA-Indonesia ini kami mencoba mempelajari model yang terbaik itu seperti apa. Karena secara umum, energi terbarukan berbasis komunitas ini sangat menarik bagi investor,” terusnya melanjutkan.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Segera Membuat Peta Sumber Daya Energi Baru Terbarukan

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa meyakini, pengelolaan energi terbarukan berbasis masyarakat memiliki banyak manfaat. Pemerataan pembangunan seperti akses energi, pembangunan manusia hingga pengembangan potensi ekonomi lokal adalah beberapa contohnya.

Pengelolaan energi terbarukan berbasis masyarakat ini pun, dikatakannya akan mampu membuka kesempatan bagi partisipasi lokal dan pengembangan kapasistas di tingkat lokal. Selain itu, dapat menambah penghasilan dari hasil penjualan energi hingga menciptakan lapangan pekerjaan atas dampak dari ketersediaan listrik seperti munculnya banyak usaha produktif lokal yang terus memunculkan dan menumbuhkan semangat berwirausaha.

“Pembangkit energi terbarukan ini pun dapat menjadi identitas dan kebanggaan tersendiri bagi warga desanya,” tutur Fabby.

Terkait regulasi, Fabby mengingatkan bahwa pelibatan masyarakat dalam pengelolaan energi terbarukan sudah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Beberapa Permen dan Keputusan Menteri pun telah dibuat untuk mendukung pengelolaan energi terbarukan ini seperti Keputusan Menteri ESDM No. 1122K/30/MEM/2002 tentang Pedoman Pengusahaan Pembangkit Tenaga Listrik Skala Kecil Tersebar, Permen ESDM No. 12/2014 – Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air oleh PT PLN, Permen ESDM No. 27/2014 – Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBiomassa dan PLTBiogas oleh PT PLN dan Permen ESDM No. 19/2016 – Pembelian Tenaga Listrik dari PLT Photovoltaic oleh PT PLN.

Penulis: Danny Kosasih

Top