Jakarta (Greeners) – Pengesahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan yang telah dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2015 lalu dikhawatirkan akan menyulitkan daya saing produk ekspor Indonesia, khususnya pada kelompok B seperti industri mebel.
Direktur Kehutanan dan Sumber Daya Air Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas, Basah Hernowo mengatakan bahwa ada kekhawatiran terhadap daya saing produk Indonesia terkait Permendag yang baru tersebut. Menurutnya, pembeli saat ini sudah sangat perhatian dengan masalah legalitas produk. Sedangkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tidak bisa hanya bicara setengah-setengah antara hulu saja atau hilir saja.
“Implemetasi SVLK adalah bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2014-2019. SVLK adalah instrumen untuk mendukung pengelolaan hutan lestari, jadi tidak bisa kalau mau bicara hulu saja. Harus hulu hingga hilir juga,” terang Basah kepada Greeners, Jakarta, Rabu (28/10).
Selain itu, Basah juga mengingatkan kepada para Industri Kecil Menengah dan Kementrian Perdagangan bahwa jangan pernah membatasi pasar karena saat ini hampir semua buyer (pembeli) sudah mensyaratkan sertifikasi legal tersebut. Amerika, Eropa, Cina, Jepang bahkan Australia, katanya lagi, sudah mempunyai sertifikasi sendiri dan mempunyai standar khusus untuk produk kayu yang dianggap legal.
“Jadi jangan disempitkan pasarnya. SVLK itu terkait dengan daya saing dan tata kelola hutan yang baik,” pungkasnya.
Penulis: Danny Kosasih