Tak Meredup, Desakan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Terus Berlanjut

Reading time: 2 menit
Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat terus berlanjut. Foto: Kaoem Telapak
Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat terus berlanjut. Foto: Kaoem Telapak

Jakarta (Greeners) – Organisasi masyarakat sipil kembali mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Pengesahan RUU ini menjadi penting pada tahun ini untuk memperkuat perlindungan, memberikan keadilan kepada masyarakat adat, dan perlindungan pemulihan ekosistem.

Pengkampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Uli Arta Siagian menjelaskan bahwa UU Masyarakat Adat tidak hanya penting untuk kepentingan masyarakat adat. UU tersebut juga untuk kepentingan bersama, terutama dalam menjaga ekosistem penting seperti hutan dan gambut.

β€œItu karena kerja-kerja perlindungan dan pemulihan yang masyarakat adat lakukan. Jika peran dan hak mereka tidak negara akui, itu sama saja dengan mempercepat eskalasi krisis, baik krisis ekologi, krisis iklim dan krisis identitas bangsa,” kata Uli di Jakarta, Senin (24/3).

BACA JUGA: Penolakan PSN Bergema di Merauke, Masyarakat Minta Hentikan

Saat ini, kepastian hukum yang menjamin hak-hak masyarakat adat masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Konstitusi mengakui keberadaan masyarakat adat dalam Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3). Namun, hingga kini belum ada regulasi yang secara konkret memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka.

Usulan RUU Masyarakat Adat telah menggema sejak 2009. Meski beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU ini belum juga DPR sahkan. Pada tahun ini, RUU Masyarakat Adat kembali masuk Prolegnas 2025.

Masyarakat Adat Garda Terdepan

Dari perspektif pemuda dan perempuan adat, Anastasya Manong berbagi pengalaman mengenai perjuangan masyarakat adat Papua. Anastasya, yang berasal dari Kaoem Muda dan Kowaki Papua, bercerita tentang upaya masyarakat Papua dalam menjaga kelestarian alam dan budaya mereka.

β€œOrang muda Papua adalah garda terdepan dalam menjaga alam dan hutan kami. Kami merawatnya dengan kearifan lokal, seperti memanen sagu, menangkap ikan, dan hidup selaras dengan alam,” kata Anastasya.

Bagi orang Papua, hutan adalah β€˜Mama’, sumber kehidupan yang harus mereka jaga. Anastasya menegaskan bahwa dirinya akan terus berjuang untuk melestarikannya dan terus mendorong pengakuan atas wilayah adatnya.

Media Berperan Penting

Dalam mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat, media memiliki peranan yang sangat penting. Menurut Managing Editor Mongabay Indonesia, Sapariah Saturi, salah satu dasar jurnalisme adalah memantau kekerasan dan menyuarakan suara mereka yang tertindas.

β€œSelama ini, masyarakat adat banyak menjadi korban ketika wilayah adat mereka tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan atau pun masuk dalam izin-izin perusahaan atau proyek-proyek pemerintah,” kata Sapariah.

BACA JUGA: Koalisi Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat di 2025

Dengan demikian, melalui tulisan yang media sajikan mengenai berbagai persoalan masyarakat adat, informasi, data, dan fakta-fakta lapangan bisa lebih diperkuat. Hal ini akan membantu memberikan gambaran yang jelas kepada berbagai pihak. Khususnya, kepada pemerintah dan legislatif.

Senada dengan Sapariah, Senior Campaigner Kaoem Telapak, Veni Siregar, juga menekankan pentingnya media untuk bersama-sama mengawal advokasi ini.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top