Jakarta (Greeners) – Awal tahun 2019 ini keanekaragaman hayati Indonesia patut bergembira. Jumlah jenis burung di Indonesia dikabarkan bertambah enam jenis. Penambahan ini menjadikan jumlah burung di Indonesia meningkat menjadi 1.777 jenis yang mencakup jenis burung penetap maupun migran yang berkunjung ke wilayah Indonesia setiap tahunnya.
Biodiversity Conservation Specialist dari Burung Indonesia, Ferry Hasudungan, mengatakan bahwa penambahan ini berasal dari adanya perubahan taksonomi dan juga catatan baru untuk Indonesia. Dari penambahan enam jenis burung ini, tiga diantaranya merupakan burung imigrasi dan tiga jenis lainnya diperoleh dari perubahan taksonomi.
“Tiga yang berimigrasi ada burung perancah eurasian oystercatcher (Haematopus ostralegus), burung sikatan zappey’s flycatcher (Cyanoptila cumatilis), dan kedidi paruh-sendok (Calidris pygmaea) yang sebelumnya hanya ditemukan di Singapura dan Malaysia bagian Selatan. Sedangkan tiga jenis lainnya hasil dari perubahan taksonomi ialah poksai kepala-botak (Garrulax calvus), sikatan-burik Sulawesi (Muscicapa sodhii), dan cikrak rote (Phylloscopus rotiensis),” ujar Ferry saat dihubungi Greeners melalui telepon pada Sabtu, (02/03/2019).
BACA JUGA: Permen LHK 20/2018 Jadikan Burung Terbanyak dalam Jenis Satwa Dilindungi
Ferry mengatakan dari enam jenis burung ini dua jenis sudah memasuki status Critical Danger, yakni kedidi paruh-sendok. Tidak hanya itu, dari keseluruhan 1.777 jenis burung di Indonesia 168 jenis burung dinyatakan terancam punah.
Berdasarkan hasil kajian Burung Indonesia yang dilakukan hingga akhir 2018 jenis burung yang terancam punah berjumlah 163 jenis. Tahun 2019 ini, jumlah tersebut menjadi 168 jenis, di mana 30 jenis dinyatakan berstatus Kritis oleh badan konservasi dunia IUCN, status terakhir sebelumnya dinyatakan punah di alam. Selain itu 44 jenis dinyatakan berstatus Genting dan 94 jenis berstatus Rentan punah di alam.
“Meningkatnya keterancaman kepunahan ini disebabkan oleh dua faktor. Pertama, perburuan yang masih marak terjadi dengan tren meningkat dari tahun ke tahun, khususnya untuk burung kicau. Kedua, akibat hilangnya habitat untuk burung-burung ini karena yang tadinya banyak pohon untuk bersarang atau berkembang biak kini pohon itu semakin sedikit yang di mana kesempatan berkembang biak semakin berkurang,” ujar Ferry.
BACA JUGA: Polisi Amankan Ratusan Burung Langka dari Penangkaran Satwa di Jember
Ferry mengatakan, dari ribuan jenis burung yang tercatat di Indonesia, 557 jenis di antaranya telah dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018. Sayangnya, dari 14 jenis burung yang status keterancamannya meningkat pada 2018, ada empat jenis yang belum mendapatkan status perlindungan dari pemerintah. Ini terjadi pada perenjak jawa (Prinia familiaris), poksai mantel (Garrulax palliatus), dan cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus). Sedangkan jenis baru cikrak rote (Phylloscopus rotiensis), status keterancamannya saat ini belum dievaluasi.
“Harapannya ke depan pemerintah bisa lebih peduli kepada satwa burung ini terutama kebijakan untuk melindungi burung yang sudah terancam punah. Apalagi cucak rawa karena sebelumnya sudah dimasukkan ke dalam Permen 92/2018 tapi dikeluarkan kembali dengan alasan pemasukan ekonomi untuk negara,” katanya.
Penulis: Dewi Purningsih