Banjarmasin (Greeners) – Hasil pemantauan terhadap 30 sungai di Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota menunjukkan bahwa 2,9% memenuhi baku mutu air sungai Kelas II, 47,8% tercemar ringan, 34,5% tercemar sedang, dan 14,7% tercemar berat.
Salah satu wilayah sungai yang menghadapi permasalahan kualitas air adalah di Sungai Amandit, Kota Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Ketersediaan air yang berkualitas baik pada banyak sungai di Indonesia termasuk Sungai Amandit di Kota Kandangan mempunyai kecenderungan semakin berkurang akibat penurunan kualitasnya.
Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan didukung oleh KH. M. Dhiauddin, LC, pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum serta mitra lainnya bertekad meningkatkan kualitas dan kuantitas air sungai melalui salah satu programnya yaitu “Sungai Amandit Bebas Jamban”.
KLH mendukung inisiatif program tersebut dengan membangun pilot project Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik dan Biogas di Pondok Pesantren Darul Ulum.
“Saya sangat menghargai dan memberi apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang bertekad menjadikan Sungai Amandit di Kota Kandangan ini bebas dari jamban dan tinja. Namun tekad ini tentu tidak cukup tanpa dukungan penuh masyarakat. Oleh karena itu, apresiasi ditujukan pula kepada jajaran Pondok Pesantren Darul Ulum dibawah pimpinan KH. M. Dhiauddin,” kata Menteri Lingkungan Hidup Baltashar Kambuaya dalam peresmian IPAL tersebut di Kandangan, Kalimantan Selatan pada Senin (1/7) kemarin.
MenLH mengharapkan IPAL Domestik dan Biogas dapat mewujudkan tujuan Program “Sungai Amandit Bebas Jamban” dan menjadi model yang diikuti segenap lapisan masyarakat kota Kandangan.
IPAL Biogas di Pondok Pesantren Darul Ulum memiliki kapasitas 37 m3/hari. Beban pencemaran yang dapat diturunkan adalah sebesar 4,6 ton/hari yang sebelumnya beban pencemaran langsung masuk ke badan air Sungai Amandit. Manfaat lain yang diperoleh adalah ketersediaan biogas sebagai sumber energi dengan nilai ekonomi sebesar Rp. 18.515 per hari. IPAL semacam ini dapat direplikasikan di sepanjang Sungai Amandit.
Pada hari yang sama, Menteri Lingkungan Hidup berkesempatan pula untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor, penandatangan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Pemerintah Kota Banjarmasin tentang “Penyusunan Inventarisasi Emisi Pencemar Udara Kota Banjarmasin” serta menyerahkan IPAL Rumah Potong Hewan kepada Bupati Tanah Laut di Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
“Semua kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tetap terjaganya kualitas lingkungan hidup kita, baik kualitas udara maupun kualitas air melalui upaya pengurangan beban pencemaran yang masuk ke lingkungan,” kata MenLH.
Dia mengatakan lingkungan hidup yang sehat dan bersih merupakan hak azasi, hak konstitusional setiap warga negara di Republik tercinta ini. Oleh karena itu, maka Negara dalam hal ini Pemerintah, berkewajiban untuk selalu menjamin tersedianya air yang bersih, udara yang sehat dan lahan yang tidak terkontaminasi oleh limbah berbahaya dan beracun.”
Melalui kegiatan uji emisi kendaraan bermotor kita bisa melakukan tindakan pengendalian pencemaran udara. Apresiasi ditujukan kepada pihak PT. Pertamina yang telah menerapkan ketentuan agar semua kendaraan yang masuk ke area Depo Pertamina Kuin sudah harus lulus uji emisi.
Penyusunan Inventarisasi Emisi Pencemar Udara Kota Banjarmasin bermanfaat untuk dapat segera mengetahui lokasi yang kualitas udaranya kurang atau tidak sehat karena pencemarannya tinggi dan sekaligus dapat diketahui sumber pencemarnya. Melalui peta tersebut, dengan mudah dapat diketahui jalan raya maupun jalan lain yang bermasalah mengalami kemacetan yang identik dengan tingginya pencemaran di ruas jalan tersebut. Informasi ini dapat menjadi bahan dasar dalam menerapkan manajemen lalu lintas yang baik dan benar.
Selanjutnya, dengan pengelolaan limbah dari rumah potong hewan melalui IPAL, kita juga dapat mengurangi beban air limbah yang sebelumya langsung masuk ke badan perairan umum. (G03)