Subsidi Motor Listrik Dinilai Bakal Bebani Negara

Reading time: 2 menit
Dengan target 1,2 juta motor listrik, subsidi motor listrik mencapai Rp 7,8 triliun. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Rencana pemerintah yang akan menggelontorkan subsidi Rp 7,8 triliun untuk subsidi 1,2 juta unit sepeda motor listrik pada tahun 2023 dinilai hanya membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menyebut pentingnya pemberian insentif dan disinsentif yang adil dan efektif. Caranya berdasarkan emisi karbon yang masing-masing kendaraan hasilkan.

Saat ini pemerintah mewacanakan akan memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik Rp 6,5 juta per unit. Jika pemerintah ada target kepemilikan 1,2 juta unit motor listrik hingga tahun 2024 maka total subsidinya mencapai Rp 7,8 triliun.

Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safruddin mengatakan, pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia yang semakin meningkat berbanding lurus dengan jumlah emisi karbon yang kendaraan hasilkan. Total beban karbon kendaraan ini pada tahun 2019 sudah mencapai 0,255 GtonCO2e.

Sepeda motor merupakan jenis transportasi terbesar di Indonesia. Tak ayal jika kendaraan ini berkontribusi besar sebagai penyumbang emisi terbesar, yakni sebesar 44,53 %.

“Selain membebani emisi, motor juga membebani pasokan BBM,” katanya kepada Greeners, Kamis (15/12).

Pajak Karbon Bentuk Disintensif

Lelaki yang akrab disapa Puput ini menilai jika transisi menuju kendaraan listrik ini berjalan, pemerintah boleh saja bernapas lega karena motor tak lagi bergantung lagi dengan pasokan BBM. Akan tetapi, pemberian subsidi pada motor listrik akan menjadi beban tersendiri APBN.

Untuk itu perlu mekanisme insentif, disintensif dengan pajak karbon. Besaran nilai pajak karbon bergantung pada jumlah cemaran emisi yang masing-masing kendaraan hasilkan.

“Selain adil dan efektif, juga berdasarkan prinsip polluter pays principle. Pihak penghasil pencemaran harus bisa membayar atas dampak yang ia timbulkan,” ucap Puput.

KPBB juga mendorong pemerintah segera menetapkan standar karbon sebagai acuan penerapan pajak karbon. “Semakin tinggi level karbon grCO2/km dari standar semakin tinggi pula cukai yang harus masyarakat bayarkan,” imbuhnya.

Langkah ini secara otomatis membuat masyarakat beralih ke kendaraan listrik yang emisinya tak sebesar kendaraan konvensional.

Kendaraan Bermotor Sebabkan Polusi

Kendaraan bermotor dengan BBM kotor memperburuk polusi udara. Foto: Shutterstock

Subsidi Motor Listrik Bakal Salah Sasaran

Senada dengannya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pemberian insentif salah sasaran.

Pasalnya, insentif harusnya prioritas dan tertuju pada masyarakat kecil. “Subsidi ini justru hanya buang-buang uang karena malah belum menyasar akar persoalan transisi energi bersih di Indonesia,” kata dia.

Dalam proses produksi kendaraan listrik tak lepas dari penggunaan energi baterai yang bersumber dari nikel, sebagai salah satu penyimpanan energi kotor.

Bhima mengungkapkan, pertambangan nikel di Indonesia masih kerap merugikan masyarakat sekitar dan lingkungan. 

Selain itu, operasional smelter juga masih banyak bergantung pada PLTU dengan sumber energi batu bara penyumbang emisi karbon.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top