Strategi Penurunan Harga Ikan, Pemerintah Diminta Perhatikan Nelayan Kecil

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan strategi penurunan harga ikan melalui penataan perizinan dan penanggulangan illegal, unreported and unregulated (IUU) Fishing. Karena jika tidak, strategi tersebut malah dapat menghambat kesejahteraan masyarakat nelayan kecil.

Ketua Dewan Pembina KNTI, Riza Damanik mengungkapkan bahwa proses penertiban perijinan dan IUU Fishing, umumnya dilakukan oleh kapal-kapal berukuran besar. Sementara sekitar 60-70 persen dari kebutuhan konsumsi ikan domestik rakyat Indonesia merupakan hasil tangkapan nelayan kecil.

Di Indonesia sendiri, terang Riza, terdapat sekitar 18 jenis ikan konsumsi. Yang terjadi selama ini, jika produksi ikan maupun udang tinggi, maka harga ikan justru rendah. Padahal ongkos produksi yang dikeluarkan nelayan maupun pembudidaya ikan terus melambung tinggi.

“Harga jual ikan itu ada di bagian hilir, sedang hulunya adalah ongkos produksi. Maka, sangat tidak baik jika pemerintah mendesak harga jual ikan menjadi lebih rendah lagi, sedangkan pemerintah belum menggunakan sumberdayanya untuk membantu nelayan dan pembudidaya ikan skala kecil,” jelasnya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Senin (26/01).

Lebih jauh Riza mengungkapkan, untuk menekan biaya produksi, KNTI meminta pemerintah untuk mengambil langkah strategis guna menjaga harga pakan, harga jaring ikan, dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tidak merugikan nelayan maupun pembudidaya ikan skala kecil.

Selain itu, KNTI juga mendesak pemerintah untuk segera menyediakan fasilitas informasi harga ikan dan lokasi-lokasi penangkapan ikan potensial secara rutin ke kampung-kampung nelayan.

Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Hasil Kerja Tim Penataan Perijinan, Pendapatan Negara Bukan Pajak, dan Penanggulangan IUU Fishing, diketahui bahwa salah satu dampak diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) RI Nomor 57/PermenKP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Permen KP RI Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI adalah agar harga ikan mampu terjangkau oleh masyarakat bawah.

“Sedangkan dampak lainnya adalah agar meningkatnya persediaan hasil tangkapan di Pelabuhan Perikanan dan terhentinya ilegal fishing angkut ikan langsung ke luar negeri,” jelas Riza.

Di lain sisi, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Saut Hutagalung mengatakan bahwa pemerintah akan menentukan lokasi pelabuhan khusus untuk kegiatan jual beli ikan hasil budi daya. Nantinya kapal asing yang ingin membeli ikan di Indonesia harus mendatangi lokasi tersebut.

“Untuk saat ini baru satu pelabuhan yang telah disiapkan khusus untuk transaksi tersebut. Lokasinya yang resmi saat ini baru satu titik di Jakarta,” ungkapnya

(G09)

Top