Status Tanggap Darurat Jambi dan Kalteng Diperpanjang

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: freeimages.com

Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengaku telah memperpanjang status Tanggap Darurat terhadap dua provinsi yang tengah dilanda kebakaran hutan dan lahan, yaitu Jambi dan Kalimantan Tengah hingga 31 Oktober 2015.

“Untuk Jambi telah berakhir hari ini dan sudah diperpanjang hingga 31 Oktober 2015 mendatang. Sedangkan Kalimantan Tengah, baru berjalan 15 hari terhitung hari ini dan akan berakhir pada 31 Oktober 2015 pula,” terang Siti saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Senin (28/09).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri, kata Siti, telah mencatat luas area yang mengalami kebakaran di Kalimantan Tengah hingga saat ini mencapai 26.664 hektare. Luas area kebakaran tersebut diperkirakan akan semakin meluas mengingat kebakaran terjadi di lahan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan.

“Oleh karena itu, pemerintah melibatkan segala kemampuan yang ada termasuk unsur pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan TNI untuk memadamkan api,” katanya.

Berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo pasca meninjau lokasi kebakaran di Kalimantan, lanjut Siti, Presiden telah memerintahkan kepala BNPB dan Panglima TNI terlibat langsung pemadaman api tersebut. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah dengan membuat drainase yang didukung dengan operasi bakti TNI.

Selain itu, Siti juga mengatakan, mulai Jumat (25/9) lalu, telah disiapkan 10 unit alat berat dari TNI/BNPB dan 30 unit pompa air dari KLHK. Secara khusus Presiden juga telah memerintahkan Siti untuk diwajibkan perusahaan membuat embung-embung air di dalam areal konsesinya. Hal ini akan mempercepat tindakan pemadaman api dan untuk ketersediaan air di saat musim kering.

“Di lokasi kejadian, Kabupaten Pulang Pisau, terdapat Sungai Kahayan, yang dapat menjadi sumber air untuk memadamkan api. Harus dilakukan tata kelola air Sungai Kahayan dalam upaya re-wetting lahan gambut yang sedang terbakar. Upaya seperti ini pernah diusulkan Pemda Kabupaten Pulang Pisau kepada Pemerintah Pusat tahun 2012, namun belum dipenuhi. Upaya ini terkait dengan pengaturan kanal dan tata kelola gambut,” ujarnya.

Menurut Siti, Presiden menilai satu-satunya cara untuk mengatasi persoalan kebakaran di lahan gambut hanya dengan pencegahan dan menjaga ekosistem gambut. Selain itu, terhadap lahan yang sedang terbakar dan semakin meluas harus segera diambil langkah yang cepat.

Sebelumnya, terkait status di beberapa daerah, petugas Posko Kebakaran Lahan dan Hutan KLHK, Untung S, menyatakan bahwa per 25 September 2015 lalu, saat ini terdapat empat provinsi dalam status Siaga Darurat, yakni Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.

Penulis: Danny Kosasih

Top