Status Pulau Sempu Tetap Cagar Alam, Aktivitas Wisata Dilarang

Reading time: 2 menit
status pulau sempu
Foto: greeners.co/Hari Istiawan

Malang (Greeners) – Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) telah memutuskan jika status Pulau Sempu tetap menjadi cagar alam secara keseluruhan. Keputusan ini berdasarkan rekomendasi hasil kajian dari tim teknis evaluasi kesesuaian fungsi (EKF) terhadap status Pulau Sempu yang sudah turun ke lapangan sejak 2017 lalu.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BB KSDA) Jawa Timur, Nandang Prihadi, membenarkan jika hasil kajian yang sudah dilakukan oleh Tim EKF tahun lalu merekomendasikan bahwa status Pulau Sempu tetap sebagai cagar alam. “Kami akan melibatkan relawan untuk pengamanan sehingga patroli bisa optimal,” kata Nandang via pesan whatssapp, Rabu (18/4/2018).

Menurutnya, untuk mengantisipasi gencarnya promosi wisata ke Pulau Sempu yang jelas-jelas melanggar atau ilegal, pihaknya akan memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan mengarahkan tujuan wisata ke sekitar Pulau Sempu.

BACA JUGA: Kebun Raya Bukan Hanya Tempat Konservasi

Dalam surat Dirjen KSDAE perihal tindak lanjut hasil evaluasi kesesuaian fungsi Cagar Alam Pulau Sempu disebutkan beberapa catatan untuk ditindaklanjuti oleh BB KSDA Jatim agar mendorong wisata alam baru di sekitar Dusun Sendang Biru yang melibatkan masyarakat atau menciptakan alternatif ekonomi lain di luar kawasan Cagar Alam Pulau Sempu.

Selain itu, mengoptimalkan manfaat Cagar Alam Pulau Sempu melalui kegiatan penelitian, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati sebagai sumber plasma nutfah untuk kegiatan pendidikan, peningkatan kesadartahuan konservasi alam bagi masyarakat dan pengembangan budidaya/penangkaran di luar Cagar Alam Pulau Sempu.

Sebelumnya, pada pertengahan 2017 lalu beredar kabar jika status Cagar Alam Pulau Sempu akan diturunkan sebagian untuk taman wisata alam sehingga memunculkan banyak tentangan dari berbagai pihak. Tim EKF yang dibentuk Menteri LHK dan bertugas utuk mengevaluasi telah mendata di lapangan, memetakan, serta mengumpukan informasi ke berbagai pihak.

BACA JUGA: KLHK Berharap Asosiasi Pariwisata Alam Indonesia Meningkatkan Kinerja

Tim yang dipimpin Siti Chadijjah Kaniawati ini turun ke lapangan berdasarkan permintaan dari Balai Besar (BB) KSDA Jatim tahun 2014 yang didasarkan pada hasil rekomendasi workshop penguatan kawasan Sempu di tahun 2014.

Selain itu, sebelumnya juga ada permintaan yang disampaikan dalam surat dari Kepala Desa Tambakrejo 2015, waktu itu dijabat Sudarsono, yang diajukan kepada Bupati Malang 20 Januari 2015. Permohonan itu adalah perubahan cagar alam menjadi kawasan wisata alam terbatas.

Tim ini juga menyosialisasikan hasil sementara kajian kepada para stakeholder yang dinyatakan bahwa kondisi vegetasi baik dan ekosistem di dalam kawasan Pulau Sempu masih unik dan tertutup sehingga mampu memulihkan diri secara alami. Keanekaragaman tumbuhan dan satwa liar cukup tinggi meski ada indikasi perubahan satwa liar akibat kunjungan wisata ilegal ke kawasan tersebut.

Kawasan hutan Pulau Sempu ditunjuk sebagai Cagar Alam berdasarkan Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie No. 69 dan No. 46 tanggal 15 Maret 1928 tentang Aanwijzing van het natourmonument Poelau Sempoe dengan luas 877 hektare.

Penunjukan Pulau Sempu sebagai cagar alam dikarenakan kekhasan berbagai keanekaragaman hayati yang ada di dalam pulau ini, baik flora maupun fauna. Kawasan ini ini juga memiliki beberapa tipe ekosistem antara lain tipe ekosistem hutan mangrove, hutan pantai dan hutan hujan tropis dataran rendah.

Penulis: HI/G17

Top