SP3 Perusahaan Pembakar Hutan, Jikalahari Usulkan Kapolri Bentuk Tim Independen

Reading time: 2 menit
jikalahari
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Kepala Kepolisian Republik Indonesia didesak untuk membentuk tim independen untuk mengusut penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Riau pada 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran pada tahun 2015.

Wakil Koordinator Jaringan Kerja untuk Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali mengatakan, pasca 41 hari sejak diketahui dan 7 bulan setelah SP3 diberikan, pihak kepolisian masih juga belum bisa menerangkan hasil evaluasi terkait dengan penyebab diterbitkannya SP3 oleh Polda Riau.

“Apalagi sejak awal, penerbitan SP3 tanpa diketahui publik. Publik baru tahu tanggal 19 Juli 2016, padahal SP3 dimulai sejak Januari 2016. Sekarang tim Jikalahari sedang mengecek di lokasi ke 15 perusahaan tersebut,” ujarnya, Jakarta, Selasa (30/08).

BACA JUGA: KLHK Siap Bantu Penyidikan Terhadap 15 Perusahaan Pembakar Hutan

Menurut Made Ali, tim independen untuk pengusutan masalah ini bisa dibuat seperti tim untuk pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang bisa melibatkan para ahli. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi pertentangan dalam internal Polri. Polri sendiri pun, jelasnya, masih bisa mendampingi jalannya tim independen tersebut sampai ada rekomendasi untuk bisa diadakan praperadilan bagi SP3 ke 15 perusahaan.

Pakar Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor yang juga pernah menjadi saksi ahli penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hero, mengatakan, jika memang ada kekurangan dalam proses evaluasi SP3 yang dilakukan oleh kepolisian, maka tim independen pun seharusnya bisa dibentuk.

“Paling tidak dibutuhkan satu bulan untuk mengumpulkan data baru untuk bisa diajukan ke praperadilan. Itu pun jika tim ini cepat dibuat,” ucap Bambang.

BACA JUGA: KLHK Lanjutkan Penyidikan Terhadap Terduga Kasus Kebakaran Hutan Riau 2015

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bersedia membantu kepolisian dalam melanjutkan penyidikan terhadap 15 perusahaan yang telah diberikan SP3 oleh Polda Riau.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa KLHK akan tetap menghormati otoritas dari kepolisian yang telah menerbitkan SP3.

Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam setiap penyidikan jika memang tidak ditemukan bukti kuat yang dapat mendukung untuk dilanjutkannya penyidikan.

“Jadi kalau memang nanti ditemukan novum atau bukti baru, KLHK siap untuk memperkuat bukti baru tersebut,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top