Setengah Juta Hektar Areal Konsesi di Kubah Gambut

Reading time: 2 menit
Lahan gambut. Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Badan Restorasi Gambut (BRG) akhirnya menetapkan luas areal yang menjadi prioritas restorasi pada tahun 2016 hingga 2020, yaitu seluas 2.679.248 hektar. Deputi Perencanaan dan Kerja Sama BRG, Budi S. Wardhana menyatakan, dari area yang akan direstorasi tersebut, 2,3 juta hektar (87 persen) diantaranya berada di dalam kawasan budidaya dan 1,2 juta hektar berada di kawasan budidaya perkebunan dan kehutanan.

“Selain itu, setengah juta hektar dari areal konsesi tersebut berada di kubah gambut yang seharusnya menjadi areal yang dilindungi. Sedangkan 531 perusahaan perkebunan dan kehutanan beroperasi di areal gambut yang akan direstorasi. Perusahaan perkebunan yang paling banyak,” jelasnya Jakarta, Minggu (12/06).

BRG juga menemukan hampir 25 ribu hektar areal di kawasan budidaya dengan izin yang tumpang-tindih. Sementara itu terdapat 1,1 juta hektar areal bergambut di kawasan budidaya yang belum memiliki izin yang sah, izin belum teridentifikasi dan/atau lahan masyarakat.

Dalam kaitan dengan restorasi gambut, pemerintah melakukan re-zonasi dimana sebagian kawasan budidaya akan dijadikan kawasan lindung. BRG memperkirakan pengalihan fungsi lahan gambut budidaya ke fungsi lindung berkisar pada angka 800 ribuan hektar.

Kepala BRG Nazir Foead menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi intensif bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta pemerintah daerah di tujuh provinsi prioritas untuk menyepakati langkah-langkah yang perlu diambil untuk penyelamatan gambut.

“Dalam waktu dekat, BRG akan memanggil para pemegang konsesi untuk memaparkan hasil kerja ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, BRG sendiri telah mendapat perintah oleh Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 untuk merestorasi lahan gambut di tujuh provinsi prioritas yaitu Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Papua.

Dalam melakukan restorasi, BRG antara lain membuat perencanaan, memetakan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), penetapan zonasi lindung dan budidaya, melakukan upaya pembasahan gambut, perbaikan fungsi hidrologis, melakukan revegetasi dan penyesuaian tanaman berbasis pada riset, serta membangun ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan pada desa-desa gambut melalui Program Desa Peduli Gambut.

Penulis: Danny Kosasih

Top