Seluruh Minimarket 24 Jam di Jakarta Menyalahi Aturan

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyatakan bahwa seluruh minimarket yang beroperasi selama 24 jam telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta yang menyatakan waktu operasional minimarket hanya sampai pukul 22.00 WIB. Ditambah, keberadaan dan tingkat pertumbuhan minimarket atau pasar modern semakin hari semakin tidak terkendali.

Ketua Umum IKAPPI, Abdullah Mansuri, menyatakan, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh IKAPPI pada tahun 2007 terdapat 13.450 pasar tradisional atau pasar rakyat di Indonesia. Sedangkan kini, lanjutnya, hanya tersisa 9.559 pasar rakyat, yang artinya turun sebanyak 7 persen.

“Sudah tak dapat dimungkiri kalau pasar rakyat kini tengah berebut tempat dengan pasar-pasar modern. Baik itu berupa pasar swalayan, minimarket, supermarket, dan hypermarket. Di sini peran pemerintah sangat dibutuhkan,” terang Abdullah saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Senin (19/01).

Menurut Abdullah, pemerintah saat ini masih tidak peduli terhadap pasar tradisional karena telah memberikan kepastian hukum berupa hak pemakaian seluas 35,8 juta hektare kepada pasar modern. Sedangkan 12,5 juta pedagang pasar tradisional hanya diberi hak untuk memanfaatkan lahan seluas 18.750 hektare, dengan asumsi luas los masing-masing pedagang 10 meter persegi. Meskipun ada 50 persen jatah fasilitas umum bagi pedagang, namun hingga kini belum jelas hak penggunaannya.

Lebih lanjut, mengenai zonasi pedagang, Abdullah mencatat adanya perubahan omzet dan pendapatan yang diperoleh pedagang kelontong dan pedagang pasar apabila di dekatnya terdapat toko-toko ritel dan hypermarket.

Menurut studi IKAPPI, di beberapa pasar rakyat di Pulau Jawa, omzet pedagang kelontong menurun 50-60 persen jika ritel berhadap-hadapan dengan pasar rakyat. Bahkan dengan jarak 300 meter dari pasar rakyat, pedagang ritel bisa menurunkan omzet pedagang klontong hingga 30 persen.

“Ancaman ini semakin menakuti para pedagang pasar rakyat, terlebih toko ritel kian tumbuh dengan pesat,” tambahnya.

Jenis barang yang dijual di toko ritel pun semakin mencemaskan eksistensi pasar rakyat karena toko ritel juga menjual sayur-mayur dan buah-buahan. Jam operasional seperti yang ditetapkan juga dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sering dilanggar.

“Semua permasalahan ini harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah, jika tidak lama kelamaan pasar traditional benar-benar akan mati,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat, mengatakan, semua minimarket yang beroperasi selama 24 jam di ibu kota yang tidak memiliki izin agar mengajukan izin ke Gubernur DKI Jakarta.

Dia menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menertibkan minimarket yang melanggar izin. Ia menyatakan telah menginstruksikan agar minimarket bermasalah diberikan surat peringatan. Jika tetap membandel dan beroperasi, maka akan disegel.

Rencananya Djarot akan mengajukan revisi Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta kepada DPRD DKI Jakarta. Dalam revisi tersebut nantinya juga diatur mengenai jumlah ideal minimarket di satu kecamatan. Namun, tiap-tiap kecamatan jumlahnya tidak bisa sama, disesuaikan dengan luas daerah dan jumlah penduduk yang ada.

Sebagai informasi, berdasarkan data Biro Perekonomian DKI Jakarta, hingga pertengahan 2014 lalu jumlah minimarket di Jakarta mencapai 2.254 outlet. Sebanyak 2.148 outlet di antaranya berupa convenience store, seperti Circle K, Lawson, Family Mart, Indomaret, dan Alfamart. Sisanya, 106 outlet convenience store dari Seven Eleven.

(G09)

Top