Jakarta (Greeners) – Rencana Pemerintah Kota Bandung untuk melanjutkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berbasis insinerator (mesin pembakar) di samping Stadion Gelora Bandung Lautan Api (BLA) Gedebage, Bandung, kembali mendapat penolakan dari sejumlah organisasi.
Penolakan datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Yayasan Pengembangan Biosains dan Bio Teknologi (YPBB), Komunitas Griya Cempaka Arum, Indonesia Toxics-Free Network, Aktivis Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Generation Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum-Bandung, dan para peneliti lingkungan hidup tersebut, disampaikan dalam Pemaparan Rekomendasi kepada Wali Kota Bandung terkait rencana proyek PLTSa & Kontroversi Teknologi Incinerator di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Jalan Viaduct, Kota Bandung, Minggu (31/8/2014).
Direktur YPBB, David Sutasurya menyatakan, masih banyak cara lain untuk menghasilkan listrik selain menggunakan insinerator. Menurutnya, proyek PLTSa hanya merupakan trik penjualan global insinerator yang sudah tidak laku lagi di negara maju, dan bukan merupakan teknologi yang berwawasan lingkungan.
“Pak Ridwan Kamil perlu menerapkan asas kecermatan dan kehati-hatian dini terhadap proyek PLTSa ini. Jangan sampai nantinya malah akan menimbulkan multi krisis di Kota Bandung karena PLTSa ini masih bermasalah dalam konteks hukum, finansial, sosial, teknis dan lingkungan,” katanya dalam keterangan pers yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Senin (01/09).
Senada dengan David, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan menegaskan bahwa dengan segala sisi negatifnya, Walhi Jawa Barat secara tegas menolak pembangunan PLTSa tersebut.
“Walhi Jabar secara tegas meminta Wali Kota Bandung membatalkan pembangunan PLTSa tersebut,” tambahnya.
Penolakan yang disampaikan melalui empat poin rekomendasi dari gabungan masyarakat sipil yang di tujukan kepada Pemerintah Kota Bandung terkait PLTSa tersebut meliputi:
1. Melakukan kajian ulang secara menyeluruh dan mendalam terhadap seluruh aspek rencana pembangunan PLTSa oleh tim ahli yang independen dan beranggotakan orang-orang dengan track record yang terbukti di bidangnya masing-masing.
2. Memastikan sudah ada arahan nasional yang legal mengenai iniserator, dan bahwa arahan arahan itu telah ditetapkan pada desain teknis detail proyek, termasuk konsekuensi biaya investasi dan operation and maintenance PLTSa.
3. Memastikan kebijakan dan strategis pengelolaan sampah kota dan masterplan persampahan Kota Bandung diselesaikan dengan kualitas tinggi dan mengacu pada kebijakan strategi nasional, sebelum proyek besar dan berisiko tinggi seperti PLTSa dijalankan.
4.Bersamaan dengan semua langkah di atas, menyiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mengantisipasi tuntutan dari pemenang tender, salah satunya dengan menjajaki kemungkinan upaya mediasi oleh fasilitator dari Pusat Mediasi Nasional.
(G09)