Sea World Pastikan Ikan-ikan Tetap Terawat Dengan Baik

Reading time: 3 menit
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Suasana di dalam Sea World pada Senin (10/11/2014). Kepala Unit Promosi Sea World Indonesia, Teddy Sukmawinata menyatakan meski ditutup sementara untuk umum, semua koleksi biota yang ada di Sea World dipelihara dengan baik. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Saat diminta klarifikasi mengenai pemindahan buaya Sea World ke Kebun Binatang Bandung, Teddy membantah pemindahan tersebut dikarenakan permasalahan dengan PT Pembangunan Jaya Ancol. Teddy menegaskan kalau pemindahan hewan buas tersebut merupakan langkah legal yang telah melalui persetujuan dari beberapa kementerian.

“Itu legal, bukan karena sengketa dengan Ancol. Prosesnya dari setengah tahun lalu, sudah mendapat persetujuan juga dari Kementerian Kehutanan, BKSDA Jakarta dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hanya saja, kebetulan dari konservasi Bandung baru bisa memindahkan saat ini, sehingga terkesan dipindahkan karena masalah penutupan ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Teddy menceritakan bahwa buaya tersebut telah dipelihara sejak kecil, sebelum Sea World menjadi lembaga konservasi. Namun, ketika memperpanjang surat izin ke lembaga konservasi di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), buaya tidak termasuk hewan yang diperbolehkan karena buaya bukanlah merupakan biota laut maupun air tawar.

“Jadi, salah satu caranya, kami menghibahkan ke Kebun Binatang Bandung. Proses pemindahannya sendiri diketahui BKSDA Bandung dan Jakarta. Kami ada surat-suratnya,” jelasnya.

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Suasan di salah satu ruang kerja karyawan Sea World. Foto diambil Senin (10/11/2014). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Dihubungi secara terpisah, advokat dan anggota ProFauna Jakarta, Irma Hermawati, menyayangkan terjadinya kasus penutupan ini. Namun, lebih lanjut ia mengatakan, kalau memang nantinya Seaworld benar-benar ditutup, alangkah lebih baik jika ikan-ikan yang ada di dalamnya dilepaskan ke habitat asalnya.

“Ya, kalau memang benar-benar ditutup dan juga berdasarkan hasil riset para ahli, jika memang memungkinkan, alangkah baiknya mereka di lepaskan saja ke alamnya,” pungkas Irma.

Seperti diketahui, pada Oktober lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengeluarkan instruksi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk menutup wahana Sea World. Ahok mengatakan perintah penutupan dikeluarkan karena manajemen Sea World salah menafsirkan perjanjian kontrak kerja pengelolaan wahana tersebut.

Menurut Ahok, manajemen Sea World menafsirkan perpanjangan kontrak pengelolaan bersifat otomatis. Padahal seharusnya setelah kontrak berakhir, kontrak harus diperbarui dengan kontrak baru yang berisi kesepakatan-kesepakatan baru.

Karena pengelola Sea World tidak juga menyerahkan wahana tersebut setelah perjanjian berakhir, maka Jaya Ancol mengajukan gugatan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada April 2013. Sementara Sea World malah mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tetap melayani pengunjung. Karena itulah, Ahok memerintahkan wahana milik salah satu perusahaan Lippo Group itu untuk dipagari.

(G09)

Top