Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 tentang penetapan hutan adat sudah sah secara hukum. Namun, implementasi putusan ini dinilai masih setengah hati dilakukan oleh pemerintah.
Dahniar Andriani, Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa, melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah berjanji untuk menghadirkan negara dalam setiap penyelesaian persoalan masyarakat, termasuk masyarakat adat. Sedangkan salah satu persoalan masyarakat adat adalah penetapan hutan adat yang menjadi sumber kehidupan mereka.
“Selain berlandaskan pada janji Presiden Jokowi yang akan menghadirkan negara dalam persoalan masyarakat, pada awal Oktober lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah berkomitmen menetapkan hutan adat pada tahun ini,” ujar Dahniar, Jakarta, Selasa (20/10).
Dalam momentum satu tahun pemerintahan Jokowi ini, lanjut Dahniar, HuMa dan mitra ingin menagih janji pemerintah atas proses penetapan hutan adat. “Karena bagaimanapun juga, penetapan hutan adat adalah hak masyarakat adat dan pemenuhan hak mereka sebagai warga negara adalah wajib hukumnya, bukan sesuatu yang transaksional,” jelasnya.
Perkumpulan HuMa yang fokus pada pembaharuan hukum (law reform) di bidang sumber daya alam, mencatat bahwa hingga tahun 2014 terdapat 60 konflik sumber daya alam dan agraria yang menyertakan masyarakat adat. Setidaknya, 274 hak asasi manusia yang terdiri dari hak ekosob secara umum, hak sipil dan politik bagi individual, hak hidup, dan hak atas kepemilikan telah dilanggar dan hingga hari ini tak kunjung dipulihkan.
Presiden Jokowi sendiri telah berkomitmen untuk melaksanakan secara penuh mandat TAP MPR No. IX/2001 serta penyelesaian konflik agraria yang selama ini terjadi. Namun, pemenuhan komitmen tersebut tidak menunjukkan kemajuan yang berarti hingga satu tahun menduduki tampuk pemerintahan.
Sementara itu Putusan MK35 yang merekonstruksi hutan adat untuk tidak lagi berada di dalam hutan negara telah berjalan selama 2,5 tahun. Menurut Dahniar, pasca putusan tersebut, berbagai kebijakan setingkat menteri, baik yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Desa , maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya menjadi pemanis wajah pemerintah tanpa realisasi.
“Kami merasakan tarik ulur yang luar biasa dalam mendampingi 13 masyarakat adat yang terus berjuang untuk ditetapkannya hutan adat mereka. Karenanya, dalam satu tahun pemerintahan ini, kami mempertanyakan keseriusan komitmen pemerintahan Jokowi – JK untuk melaksanakan konstitusi dan melaksanakan janji yang diucapkan khususnya kepada masyarakat adat,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, menurut Dahniar, tahun 2015 sebentar lagi akan berakhir namun tanda-tanda penetapan hutan adat seperti yang dijanjikan pemerintah belum menampakan tanda-tanda untuk dipenuhi.
“Harapan masyarakat adat terhadap negara yang akan hadir untuk menetapkan hutan adat harusnya terus kita pupuk. Jangan sampai masyarakat adat kembali disuguhi komitmen politis yang kosong,” pungkasnya.
Penulis: Danny Kosasih