Sanksi Kejahatan Perdagangan Satwa Dilindungi Belum Timbulkan Efek Jera

Reading time: 3 menit
Komodo merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Foto: pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Pada akhir bulan November 2015 lalu, organisasi non pemerintah Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group berhasil membantu Polda Metro Jaya membongkar dan menangkap dua sindikat perdagangan satwa langka. Dua sindikat tersebut beroperasi melalui internet dan melibatkan jaringan internasional.

Kasus kejahatan satwa liar, dikatakan oleh Raynaldo G. Sembiring, Deputi Direktur Bidang Pengembangan Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), adalah kejahatan yang hanya bisa diselesaikan dengan pendekatan-pendekatan strategis karena kejahatan perdagangan satwa liar adalah kejahatan yang tersindikasi. Artinya, walau terlihat jelas di depan mata, namun tidak mudah untuk menjeratnya karena terlalu banyak yang bermain, bahkan pada tataran pemerintahan.

Raynaldo menyatakan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku kejahatan satwa liar selalu berubah. Saat ini kepolisian sudah memberikan perhatian khusus dengan menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi melalui internet. Hanya saja, menurut Raynaldo, sanksi yang diberikan masih sangat ringan sehingga membuat penanganan kejahatan ini sulit untuk dilakukan. Sanksi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Nah, untuk itu revisi UU No. 5 Tahun 1990 ini jelas perlu dilakukan. Nantinya, UU ini bisa dijadikan rujukan bagi para penyidik sehigga bisa menguak gunung es yang terjadi di balik sindikasi-sindikasi perdagangan satwa dilindungi ini,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (12/01).

Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Genetik, Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indra Exploitasia Semiawan. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Genetik, Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indra Exploitasia Semiawan. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Selain itu, lanjut Raynaldo, yang selama ini banyak diringkus oleh penegak hukum hanya sebatas pelaku-pelaku lapangan. Revisi UU No. 5 Tahun 1990 diharapkan dapat berlaku adil khususnya bagi pelaku besar dan lapangan karena pelaku lapangan hanya sebagian kecil dari serangkaian besar modus operandi yang terlibat di dalam kejahatan perdagangan satwa dilindungi ini. Termasuk pedagang-pedagang yang tampak jelas di pasar-pasar tradisional maupun di internet.

Menurut Raynaldo, berdasarkan beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh beberapa pihak, kasus perdagangan satwa dilindungi sudah masuk ke tahap internasional. Ia menyontohkan kasus terungkapnya penyelundupan burung kakatua jambul kuning yang akan dikirim ke beberapa negara melalui pelabuhan. Artinya, ada modus bahwa kasus ini dilakukan oleh organisasi yang terorganisir.

Indra Exploitasia Semiawan, Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Genetik, Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun memaparkan, dalam daftar 100 jenis spesies yang paling terancam punah di seluruh dunia, empat spesies satwa liar Indonesia termasuk diantaranya.

Transnational Organized Crime Threat Assessment, lanjutnya, pada tahun 2013 memperkirakan nilai perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) di kawasan Asia-Pasifik mencapai 2,5 miliar dolar AS, sementara perdagangan ilegal TSL di Indonesia mencapai USD 1 M/tahun. Indonesia menjadi salah satu negara sumber dalam perdagangan TSL di Asia, baik legal maupun ilegal. Indonesia juga menjadi titik transit penting dalam perdagangan ilegal TSL dari Afrika ke Asia Timur, misalnya perdagangan gading gajah Afrika.

“Perburuan dan perdagangan ilegal TSL (terutama spesies dilindungi) ini jelas mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia Kesenjangan UU No 5/1990,” ujar Indra.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penindakan terkait perdagangan satwa dilindungi, khususnya satwa yang tergolong rentan punah.

Namun, ia mengakui bahwa hingga saat ini penangkapan pelaku perdagangan satwa masih belum maksimal. “Kami masih terus melakukan upaya-upaya untuk menghentikan praktik perdagangan ini. Kami melakukan penindakan juga di wilayah kerja kami seperti di BKSDA-BKSDA di setiap daerah,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top