Sanggupkah Produsen Jawab Tantangan Kemasan Ramah Lingkungan?

Reading time: 6 menit
Redesain kemasan ramah lingkungan merupakan salah satu upaya yang wajib produsen lakukan. Foto: Arza Azima
Redesain kemasan ramah lingkungan merupakan salah satu upaya yang wajib produsen lakukan. Foto: Arza Azima

Indonesia menargetkan pengurangan sampah oleh produsen sebanyak 30% pada akhir tahun 2029. Redesain kemasan ramah lingkungan merupakan salah satu upaya yang wajib produsen lakukan. Namun, bagi mereka, hal ini telah menjadi tantangan baru di dalam rotasi bisnisnya. 

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan mandat kepada produsen untuk mengurangi sampah kemasannya dalam kurun waktu 10 tahun. Regulasi tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Melalui peraturan ini, produsen wajib menyusun dokumen perencanaan pengurangan sampah secara bertahap dengan target pengurangan sampah sebesar 30% pada 2029. Hal ini dapat mengurangi polusi plastik sekaligus mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan melalui penerapan ekonomi sirkuler di Indonesia. 

BACA JUGA: Tahun 2029, Kemasan Produk Wajib Ramah Lingkungan

Produsen wajib menerapkan pendekatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Pertama, melakukan redesign produk, wadah, atau kemasannya agar mudah dikumpulkan untuk dimanfaatkan dan didaur ulang. 

Kemudian, produsen wajib menarik dan mengumpulkan kembali sampah kemasan pascakonsumsi untuk daur ulang. Terakhir, produsen harus menarik dan mengumpulkan kembali kemasan guna ulang untuk dimanfaatkan kembali.

Redesain kemasan ramah lingkungan merupakan salah satu upaya yang wajib produsen lakukan. Foto: Freepik

Redesain kemasan ramah lingkungan merupakan salah satu upaya yang wajib produsen lakukan. Foto: Freepik

Tantangan Produsen dalam Redesain Kemasan Ramah Lingkungan

Produsen tentu tidak mudah menerapkan Permen LHK No 75 Tahun 2019, khususnya dalam hal redesain kemasan yang lebih ramah lingkungan. Mereka menghadapi banyak tantangan, adaptasi, serta proses yang cukup panjang.

Direktur Pengurangan Sampah Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Vinda Damayanti telah berdiskusi dengan para produsen. Menurut dia, tantangan terbesar para produsen adalah cost atau biaya untuk mengubah kemasan yang lebih ramah lingkungan.

“Kemasan yang selama ini tidak dirancang untuk berkelanjutan berdampak buruk bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia. Produk dan kemasan yang dirancang untuk keberlanjutan (design for sustainability) tentu akan mencegah dampak buruk bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia. Namun, produsen menganggap perubahan tersebut adalah beban bagi pertumbuhan bisnis mereka.”

Kewajiban pengurangan sampah kemasan ini berlaku bagi produsen sektor manufaktur, ritel, serta jasa makanan, dan minuman. Pengurangan sampah pun terbagi menjadi tiga jenis sampah, yakni plastik, alumunium, kertas, dan kaca.

Di balik beban dan tantangan yang dihadapi para produsen ini tentu perlu dipecahkan menjadi sebuah norma yang baru di dalam bisnisnya. Sebab, pemerintah pun bertanggung jawab besar dalam mengelola dan mengatasi permasalahan sampah yang terus mengancam kerusakan lingkungan.

Menurut Vinda, industri pengemasan serta produsen pemegang merek–baik internasional maupun domestik–telah menerapkan redesain produk dan kemasan. Jadi, produsen bisa langsung mengaplikasikan redesain kemasan tanpa harus melakukan riset dan pengembangan yang butuh waktu lama.

“Kami mendorong produsen untuk menerapkan redesain kemasan secara cepat dengan menjalankan prinsip adopsi dan modifikasi terhadap produk dan kemasan yang sudah tersedia di pasar,” lanjut Vinda. 

Redesain kemasan ramah lingkungan merupakan salah satu upaya yang wajib produsen lakukan. Foto: Dini Jembar Wardani

Vinda Damayanti sedang memaparkan konsep Permen LHK No 75 Tahun 2019. Foto: Dini Jembar Wardani

Bahan Baku Kemasan Ramah Lingkungan Lebih Mahal

Sementara itu, Sustainability Head for Tetra Pak Indonesia and Singapore, Reza Andreanto juga merasakan banyak tantangan dalam pembuatan kemasan yang lebih ramah lingkungan. Khususnya bagi Tetra Pak sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pemrosesan dan pengemasan makanan dan minuman. 

“Harga bahan baku atau raw materials, khususnya yang sifatnya sumber daya terbarukan (hasil panen hutan lestari) atau recycled materials yang saat ini justru lebih mahal dari harga virgin materials,” ungkap Reza kepada Greeners melalui keterangan tertulis. 

Reza melanjutkan, tantangan lainnya adalah soal ketersediaan bahan baku yang layak, berkelanjutan atau stable supply, dan memenuhi persyaratan health, safety, and quality.

“Ditambah lagi tantangan soal biaya desain atau cost of design di pihak produsen FMCGs, ketersediaan industri pembuat bahan baku (renewable materials atau recycled materials) dan kompetisinya yang tentu menjadi keuntungan dan ketersediaan opsi pilihan bagi produsen FMCGs sebagai pembeli. Lalu, penerimaan konsumen atau daya terima pembeli terhadap produk-produk makanan minuman dari produsen (Brand Owners).”

Menurut Reza, produsen juga perlu memperhatikan beberapa aspek dalam melakukan redesain kemasan yang lebih ramah lingkungan. Pertama, perusahaan perlu berkomitmen terhadap identitas, rencana, tujuan dari usaha, dan korporasi tersebut. Di sisi lain, perusahaan juga harus memperhatikan dampak yang akan berpengaruh pada lingkungan dan sosial.

“Jangan hanya memperhatikan aspek ekonomi saja. Hal yang terpenting dalam redesain kemasan ini yakni end of life dari produk tersebut,” lanjut Reza. 

Misalnya, kata Reza, dengan membina jaringan pengumpulan kemasan pascakonsumsi atau membangun kerja sama dengan pabrik daur ulang. Selain itu, berikan edukasi kesadaran kepada konsumen untuk pemilahan sampah kemasan sejak dari sumbernya.

Redesain kemasan ramah lingkungan merupakan salah satu upaya yang wajib produsen lakukan. Foto: Dini Jembar Wardani

Piyush Dhawan saat menyampaikan sambutan di acara National Stakeholder Forum ke-2. Foto: GIZ

Pentingnya Penarikan dan Pengumpulan

Vinda mengatakan, bersikeras menjalani upaya pengurangan sampah dengan mengganti kemasan lebih ramah lingkungan tidak bisa berjalan sendirian. Perlu ada sistem penarikan dan pengumpulan oleh produsen. 

“Merancang dan membuat produk dan kemasan ramah lingkungan, misalnya mudah dikumpulkan dan didaur ulang, memang belum menjamin terjadinya pengurangan sampah selama produsen tidak melakukan penarikan dan pengumpulan kembali sampah tersebut,” tambah Vinda. 

Oleh karena itu, lanjutnya, di dalam Permen LHK No 75 Tahun 2019 terdapat tiga cara pengurangan sampah yang dapat dikombinasikan. Di antaranya melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dengan penarikan kembali, dan pemanfaatan kembali sampah. 

Redesain kemasan ramah lingkungan merupakan salah satu upaya yang wajib produsen lakukan. Foto: Dini Jembar Wardani

Redesain kemasan ramah lingkungan merupakan salah satu upaya yang wajib produsen lakukan. Foto: Dini Jembar Wardani

Kategori Kemasan Perlu Didiskusikan Lebih Lanjut

Menurut Vinda, perlu diskusi lebih lanjut terkait pengkategorian kemasan ramah lingkungan. Dengan demikian, akan tercapai kesepakatan menuju agreed definition.

Berdasarkan hierarki pengelolaan sampah dan peraturan perundangan pengelolaan sampah, produk dan kemasan ramah lingkungan dapat terkategorikan menjadi kemasan berbahan daur ulang (recycled content). Misalnya, botol minuman yang mengandung bahan plastik PET daur ulang (rPET). 

Kemudian, kemasan tersebut juga menimbulkan sesedikit mungkin sampah seperti kemasan guna ulang. Misalnya, kemasan galon, kantong belanja, dan alat makan atau minum guna ulang. 

“Ada dua harapan besar kami terkait penerapan produk dan kemasan. Pertama, semakin berkurangnya timbulan sampah dan potensi pencemaran akibat sampah yang berasal dari produk dan kemasan. Sebab, sampah dari produk dan kemasan tersebut semakin banyak yang diguna ulang dan didaur ulang. Kedua, dengan tumbuhnya produk dan kemasan ramah lingkungan, penerapan circular economy dalam pengelolaan sampah dapat terwujud di Indonesia.”

Sementara itu, GIZ (Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit) mengidentifikasi tantangan spesifik yang menghambat implementasi desain ulang kemasan demi kelestarian lingkungan. 

“Saat ini, tidak ada standar desain yang diakui secara universal, yang memfasilitasi kemasan agar mudah dikumpulkan dan didaur ulang. Kurangnya standar ini dapat menciptakan ketidakpastian bagi produsen yang ingin menetapkan tujuan keberlanjutan yang jelas dalam desain kemasan mereka,” ucap Principal Advisor GIZ 3RproMar, Piyush Dhawan.

BACA JUGA: Yuk, Beralih ke Kemasan Makanan Ramah Lingkungan!

Kerangka peraturan yang ada tidak memberikan dorongan kuat bagi produsen untuk melakukan investasi besar untuk desain ulang kemasan. Hal ini mencakup penelitian, pengembangan produk, dan adaptasi teknologi. Hal itu menyebabkan keragu-raguan di antara produsen untuk menerapkan praktik pengemasan berkelanjutan.

“Keberhasilan daur ulang bahan kemasan bergantung pada ketersediaan infrastruktur daur ulang yang efisien. Di Indonesia, infrastruktur ini belum tersebar luas, sehingga menimbulkan tantangan besar, bahkan dalam mendaur ulang bahan kemasan ramah lingkungan secara efektif.”

GIZ Bantu Mendorong Kolaborasi 

Di sisi lain, GIZ juga menyadari mendesaknya kebutuhan desain ulang kemasan. Dalam peran ini, GIZ berfungsi sebagai penghubung dan katalis penting, mendorong diskusi mengenai kesenjangan yang teridentifikasi dan solusi inovatif. 

“Hal itu sebagai elemen strategis menuju pencegahan sampah plastik, meningkatkan kemampuan daur ulang, dan transisi menuju ekonomi sirkular. Sejalan dengan tujuan inti kami, proyek kami dirancang dengan cermat untuk mendorong kolaborasi antar pemangku kepentingan yang beragam, termasuk badan pemerintah, lembaga penelitian, dan sektor swasta,” tambah Piyush. 

“Komitmen kami mencakup melakukan studi penilaian komprehensif untuk menentukan peraturan, pedoman, dan standar yang diperlukan. Kami juga memfasilitasi forum pembinaan bagi produsen, membina hubungan dengan mitra lingkungan dan lembaga daur ulang untuk mempromosikan praktik yang bertanggung jawab”

Selain itu, lanjut Piyush, pendidikan masyarakat merupakan bagian integral dari pendekatan GIZ. Sebab, masyarakat yang memiliki informasi berperan penting dalam desain kemasan yang sustainable

“Khususnya, program kami, GIZ 3RproMar, menjalin kolaborasi yang kuat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan penerapan inisiatif ini secara efektif di Indonesia,” kata Piyush. 

Untuk mengatasi tantangan-tantangan mendesak ini, GIZ secara proaktif terlibat dalam mengembangkan solusi melalui serangkaian workshop yang ditargetkan, forum kolaboratif, dan studi penelitian lebih lanjut. 

“Tujuan utama kami adalah mendorong kolaborasi pemangku kepentingan, mengadvokasi reformasi kebijakan, dan memfasilitasi pembuatan pedoman pragmatis yang akan mempercepat transisi menuju praktik desain kemasan ramah lingkungan.”

KLHK akan Berikan Reward

Sebagai regulator, KLHK dan pemerintah daerah (Pemda) berwenang untuk mengawasi (monitoring) pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen di lapangan. 

“KLHK berwenang melakukan pengawasan, untuk memastikan pelaksanaan roadmap pengurangan sampah dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan,” kata Vinda. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan laporan tersebut benar adanya. Pemberian reward pun sudah tertera dalam Permen LHK No 75 Tahun 2019. Pemberian insentif itu dalam bentuk penghargaan, publikasi kinerja baik, dan bentuk lainnya.

“Kami terus melakukan diseminasi, fasilitasi, dan pendampingan bagi para produsen untuk melaksanakan Permen LHK No 75 Tahun 2019, tidak sekadar mendorong perubahan kemasan saja. Kami juga selalu mempromosikan dan mempublikasikan inisiatif baik para produsen agar menjadi model bagi produsen yang lain,” ujar Vinda. 

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top