Jakarta (Greeners) – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, meresmikan pembangunan fasilitas pengolahan sampah dalam kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF) di lahan seluas sekitar 3,5 hektare. ITF tersebut akan dibangun di Jl Sunter Permai Raya, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Proyek ini merupakan hasil kerja sama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan perusahaan asal Finlandia, Fortum.
“Akhirnya kita bisa mewujudkan (proyek ini) dan kita lihat di sini kolaborasi internasional dengan perusahaan BUMD serta masyarakat sekitar. ITF ini mampu mengelola sekitar 2.220 ton sampah setiap hari atau lebih dari 25 persen jumlah total sampah yang dihasilkan Jakarta yakni sebanyak 7.000 ton sampah per hari,” ujar Sandi, Jakarta, Minggu (20/05/2018).
ITF ini merupakan fasilitas pengolahan sampah dengan proses insenerasi dan pemanfaatan panas menjadi tenaga listrik (waste to energy). Sandi mengatakan bahwa dari fasilitas pengolahan sampah ini, diperkirakan akan dihasilkan 35 megawatt listrik setiap harinya.
Ia juga mengatakan bahwa ITF ini akan menjadi lembaran baru pengolahan sampah sehingga Jakarta akan lebih bersih, ekonominya bergerak, dan akan menciptakan banyak lapangan kerja untuk warga Jakarta.
BACA JUGA: KLHK: PLTSa Merupakan Amanat Undang-Undang
Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, dibutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk merampungkan keselurahan pembangunan hingga ITF bisa beroperasi.
“Saat ini, kami tengah menunggu penerbitan Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) sebelum melaksanakan pengerjaan fisik bagian utama bangunan. Amdal mudah-mudahan Agustus sudah keluar. Waktu pembangunan mulai dari perizinan hingga konstruksi sekitar tiga tahun atau 2021 baru operasi,” kata Asep.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Infrastruktur Pertambangan dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Yudi Prabangkara mengatakan bahwa Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai ketua tim koordinasi untuk percepatan pembangunan pengolahan sampah yang menghasilkan energi dan berbasis teknologi ramah lingkungan.
DKI Jakarta termasuk dalam 12 lokasi untuk membangun fasilitas pengolahan sampah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Sudah ada 12 lokasi (provinsi dan kota) yang ikut dalam program Perpres 35 Tahun 2018, yaitu DKI Jakarta, Palembang, Tangerang, Tangerang Selatan, Jawa Barat, Bekasi, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan terakhir adalah Manado,” kata Yudi.
BACA JUGA: Pengolahan Sampah, Pemprov DKI Akan Terapkan ITF pada Tahun 2016
Selain itu, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun, Novrizal Tahar, kepada Greeners mengatakan, KLHK mendorong kebijakan pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir (upstream – downstream). Kebijakan ini menjadi sangat prioritas karena persoalan persampahan perlu ditangani secara komprehensif, mulai dari sisi produsen yang menghasilkan kemasan dan kemudian menjadi sampah, partisipasi dan perubahan perilaku publik melalui berbagai gerakan masyarakat 3R (reduce, reuse, recycle), dan sistem pengelolaan sampah perkotaan.
“ITF ini adalah bagian dari sistem pengelolaan sampah perkotaan yang ditangani dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Prinsipnya, ITF ini adalah bagian dari pengolahan sampah yang diamanatkan oleh UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Berbagai teknologi dimungkinkan pada tahapan ITF tersebut, dan kita harus memastikan teknologinya ramah lingkungan atau memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan,” kata Novrizal.
Penulis: Dewi Purningsih