RUU Perkelapasawitan Pro Pengusaha Sawit, LSM Kritik DPR

Reading time: 3 menit
ruu perkelapasawitan
Indonesia salah satu produsen kelapa sawit terbesar dunia. Foto: pxhere.com

Jakarta (Greeners) – Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) pro lingkungan yang tergabung dalam koalisi #Vote4Forest mengkritik sikap mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perkelapasawitan (RUU Perkelapasawitan). Langkah DPR ini dinilai sarat akan kepentingan pengusaha sawit. DPR bahkan menempatkan RUU ini dalam prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2019.

Menurut Direktur Yayasan Madani Berkelanjutan, Teguh Surya, upaya pengesahan RUU Perkelapasawitan oleh DPR tidak terlepas dari eratnya hubungan pejabat teras partai, baik secara kepemilikan maupun relasi industri, di sektor kelapa sawit.

“Meski menuai polemik dan perdebatan serta mendapat penolakan dari pemerintah sebanyak dua kali, DPR tetap kukuh untuk membahas RUU Perkelapasawitan. Bahkan dalam Prolegnas 2019 RUU ini kembali masuk (pembahasan) dengan dalih untuk melindungi kepentingan nasional,” ujar Teguh pada diskusi media “Logika Sempit RUU Kelapa Sawit” di Gedung Graha Niaga, Jakarta, Rabu (10/04/2019).

BACA JUGA: RUU Perkelapasawitan Dinilai Melanggar Hak Asasi Manusia atas Petani Sawit 

Teguh mengatakan bahwa industri sawit di Indonesia dikuasai oleh konglomerasi non Indonesia dengan tingkat membayar kepatuhan bayar pajak sangat rendah. Menurut data KPK tahun 2015-2019, pajak dari sawit turun drastis dengan pajak perorangan hanya 6,3%.

Teguh juga mengkritik Dirjen Pajak yang memberikan penghargaan kepada satu pengusaha sawit karena taat membayar pajak pada bulan lalu. Data dari Badan Pusat Statistik tahun 2017 menunjukkan ada 1.799 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dimana 91% dari jumlah tersebut merupakan perkebunan besar swasta.

“Uang kita digelapkan hanya untuk kepentingan pribadi malah mau membahas RUU Perkelapasawitan yang sepele. RUU lain seperti masyarakat adat dan RUU Konservasi untuk membenahi dan jelas mendesak tidak diurusi. Kami melihat pemerintah seperti kehilangan orientasi mana yang dibutuhkan masyarakat dan mana untuk kelompok partai mereka,” kata Teguh.

BACA JUGA: Sertifikasi ISPO dan RSPO untuk Industri Sawit Berkelanjutan 

Hasil kajian koalisi #Vote4Forest terhadap rekam jejak anggota DPR di Badan Legislasi (Baleg) Periode 2014-2019 menunjukkan dari 30 anggota DPR RI yang terlibat aktif dalam pembahasan RUU Perkelapasawitan, sebanyak 28 anggota akan kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Anggota Legislasi (Pileg) 2019. Dari 28 anggota Baleg tersebut, 13 orang diantaranya berasal dari daerah pemilihan (Dapil) dimana terdapat korporasi besar sawit yang berkonflik dengan frekuensi beragam.

“Sikap anggota Baleg DPR RI terhadap RUU Perkelapasawitan tidak sepenuhnya ditentukan oleh ada atau tidaknya korporasi besar sawit dan konfliknya di Dapil mereka. Namun juga dipengaruhi oleh partai politik pengusungnya dan kaitan pendanaan partai politik dari korporasi besar sawit maupun patron klien yang dimiliki anggota Baleg ini,” ujar Adrian Putra dari WikiDPR, lembaga non-profit yang menyoroti praktik kerja anggota DPR RI.

Hasil kajian juga menunjukkan ada 53 % anggota Baleg terindikasi mendukung RUU Perkelapasawitan segera disahkan, 36 % bersikap netral atau tidak menunjukkan keberpihakan dan 11 % menolak RUU Perkelapasawitan ini terus dibahas.

Jika ditelusuri relasi dan kepemilikan bisnis sawit dalam struktur partai politik yang terlibat dalam RUU Perkelapasawitan, setidaknya ada 6 partai dengan pejabat teras teridentifikasi memiliki hubungan bisnis sawit. Selain itu ada 4 fraksi yang memiliki kecenderungan mendukung disahkannya RUU Perkelapasawitan, yaitu Fraksi Golkar, PDIP, Nasdem dan Hanura. Menurut Adrian, beberapa pejabat teras partai tersebut memiliki ataupun dekat dengan industri sawit.

“Kedekatan politis tersebut akan mendorong terakomodasinya kepentingan bisnis tersebut dalam regulasi yang diproduksi di lembaga legislatif, termasuk RUU Perkelapasawitan ini. Bahkan Fraksi Golkar dan PDIP merupakan pengusul RUU Perkelapasawitan,” tambah Adrian.

Hal ini dibenarkan oleh Rahayu Saraswati, anggota DPR Komisi VIII dan BKASP 2014-2019. Ia mengatakan kalau hampir semua keputusan kebijakan berada di tingkat tertinggi, seperti Pimpinan Partai, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi), Sekretaris Fraksi, atau Ketua Komisi. Sangat jarang pengambilan keputusan berdasarkan individu (anggota legislatif).

“Berbicara proses pengambilan keputusan, kalau misalkan ada dari teman-teman atau masyarakat ingin melobi sebuah kebijakan, yang dilobi adalah pimpinan partai atau kapoksi dan sekretaris fraksi. Kapoksi pasti akan mewakili kebijakan partai dan tidak mungkin kapoksi akan melawan. Kapoksi juga pengambil keputusan suatu regulasi dilanjutkan atau mau diapakan. Jadi, individu di DPR itu digunakan sebagai alat kendaraan politik saja, yang mengambil keputusan tetap para pimpinan,” katanya.

Penulis: Dewi Purningsih

Top