RUU Pengesahan Perjanjian Paris Siap Dibahas di Rapat Paripurna DPR

Reading time: < 1 menit
pengesahan perjanjian
Foto: Ist.

Jakarta (Greeners) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya menyepakati naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Persatuan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement To The United Nation Framework Convention On Climate Change).

Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu meminta kepada wakil masing-masing fraksi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menandatangani naskah RUU tentang Persetujuan Paris mengenai perubahan iklim tersebut untuk nantinya dibahas di rapat paripurna.

BACA JUGA: DPR RI Dukung Proses Ratifikasi Paris Agreement

“Melalui pendapat akhir, sepuluh fraksi menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua dan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. RUU ini nantinya harus mendukung upaya penanggulangan yang diharapkan dapat menjamin konsep keadilan iklim dan akseleratif dalam pemanfaatan hutan selaras dengan fungsi ekologis dan ekonomis,” katanya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Selasa (18/10).

Menteri LHK Siti Nurbaya sendiri mengatakan bahwa dengan diundangkannya RUU Paris Agreement tentang Perubahan Iklim ini, maka Indonesia akan menjadi negara yang memperoleh banyak manfaat antara lain penguatan terhadap komitmen nasional dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang rendah emisi.

BACA JUGA: DPR Meminta Pemerintah Segera Selesaikan Proses Ratifikasi NDC

Indonesia, lanjutnya, akan dapat berperan serta dan memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan terkait Persetujuan Paris, termasuk dalam pengembangan modalitas, prosedur dan pedoman pelaksanaan Persetujuan Paris.

Sedangkan pada konteks nasional, lanjutnya, pengendalian perubahan iklim merupakan amanat UUD 1945 Pasal 28 H bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“RUU ini dapat mempermudah Indonesia dalam mengakses sumber pendanaan dan transfer teknologi perlindungan, memperkuat rencana aksi emisi gas rumah kaca, dan dapat berkontribusi menahan laju peningkatan temperatur jauh di bawah dua derajat untuk mengurangi resiko perubahan iklim serta memperkuat komitmen politikal Indonesia,” ujarnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top