RUU Omnibus Law Mengancam Sektor Lingkungan Hidup

Reading time: 2 menit
Kebakaran Hutan dan Lahan
Kebakaran Hutan dan Lahan. Foto: shutterstock.com

Jakarta (Greeners) – Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law dianggap mengancam kelangsungan lingkungan hidup. Sebab undang-undang sapu jagat, yang juga disebut sebagai RUU Cilaka tersebut, dinilai hanya mengedepankan kepentingan bisnis dan mengabaikan perlindungan terhadap hak hidup warga negara.

Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekositem Esensial Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Wahyu A. Perdana menyebut, penandatanganan RUU Cilaka oleh presiden, menjadi kado pahit bagi perlindungan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. “RUU Cipta Lapangan Kerja ini merupakan kemunduran sistem hukum di Indonesia,” kata Wahyu, di Jakarta, Jumat, (14/02/2020).

Wahyu mengatakan terdapat dua pokok masalah yang timbul dalam undang-undang sapu jagat. Pertama, pertanggungjawaban hukum korporasi yang direduksi dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Termasuk dihapusnya bagian tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan yang dikhawatirkan mengaburkan pengoperasian ketentuan.

Baca juga: Pencegahan Kebakaran Hutan Diimbau Bukan Hanya Jargon

Selain itu, pada Pasal 49 Undang-Undang Kehutanan, kata Wahyu, diubah total sehingga tidak ada kewajiban terhadap kebakaran di area konsesi. “Di RUU Cilaka diubah sekadar bertanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran,” kata dia.

Wahyu juga menyampaikan, hak partisipasi publik melalui jalur peradilan untuk mengoreksi atau menguji izin lingkungan dan atau izin usaha dihapus. “RUU ini pantas disebut sebagai RUU celaka karena pengesahannya hanya memerhatikan dan mengakomodir kepentingan bisnis. Sama sekali tidak menaruh ruang perlindungan pada hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Wahyu.

Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan perubahan dalam omnibus law tetap memerhatikan aspek lingkungan. Menurutnya, persyaratan lingkungan tidak dibebankan kepada swasta melainkan dijadikan standar pemerintah.

“Ketika menjadi standar dan tidak dipenuhi, dia kena juga. Dan itu nanti ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Itu yang terkait dengan lingkungan. Jadi, enggak benar kalau dibilang amdalnya dihapus dan lain-lain itu tidak benar. Amdal tetap,” ujar Siti setelah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dan draf Omnibus Law ke pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara III DPR RI, Rabu (12/2/2020).

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top