RUU Masyarakat Adat Sudah Dalam Pembahasan Badan Legislasi

Reading time: 2 menit
ruu masyarakat adat
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat kini diproses di Badan Legislasi DPR RI setelah pada pertengahan Agustus 2017 lalu RUU Masyarakat Adat secara resmi telah diserahkan oleh Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) sebagai fraksi pengusul ke Baleg DPR RI.

Emmanuel Josafat Tular, Tenaga Ahli Fraksi Partai NasDem DPR RI yang ditugaskan di Komisi II dan Badan Legislasi, mengatakan bahwa status RUU Masyarakat Adat saat ini tengah dalam tahap melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama pihak-pihak terkait. Sebelumnya juga telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

BACA JUGA: Revisi UU Konservasi Belum Mengakomodir Masyarakat Adat

Dalam proses penyusunan RUU ini, fraksi Nasdem melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Emmanuel juga menyatakan bahwa pada tanggal 27 Juli 2017 lalu, proses pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi telah berhasil dilakukan.
“Dari tahapan penyusunan masuk ke proses harmonisasi karena tugas Badan Legislasi itu melakukan harmonisasi,” katanya, Jakarta, Selasa (26/09).

Emmanuel menjelaskan, secara formalitas di Badan Legislasi, RUU Masyarakat Adat sudah sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena telah memiliki naskah akademik dan draf Perppunya. Setelah itu dilakukan persiapan pembentukan Panitia Kerja (Panja).

“Dari kami (NasDem) yang masuk dalam Panja ini adalah orang-orang yang paham terkait Masyarakat Adat,” tambahnya.

BACA JUGA: Hari Masyarakat Adat Internasional; AMAN Tagih Komitmen Pemerintah

Sekretaris Jendral AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan bahwa saat ini sudah banyak Undang-Undang yang mengatur tentang keberadaan dan hak masyarakat adat, terutama Undang-Undang di bidang Sumber Daya Alam. Namun, alih-alih mengakui dan melindungi hak masyarakat adat, kebanyakan Undang-Undang tersebut justru malah merampas hak masyarakat adat atas sumber-sumber kehidupan mereka.

Undang-undang khusus ini harus menata ulang hubungan antara masyarakat adat dengan negara di masa depan dengan mengutamakan prinsip prinsip keadilan, transparansi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, perlakuan tanpa diskriminasi, dan pro lingkungan hidup. Undang-undang khusus ini juga harus bisa mengatasi persoalan sektoralisme yang selama ini terjadi di berbagai instansi pemerintah yang berurusan dengan masyarakat adat.

“Undang-Undang Masyarakat Adat ini jelas sangat diperlukan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap mereka,” tegasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top