Jakarta (Greeners) – Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sudah sampai tahap final.
Deputi IV KLH Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah, Rasio Ridho Sani mengatakan, bahwa KLH telah bertemu dengan seluruh kementrian dan saat ini hanya tinggal menyerahkan dokumen RPP tersebut ke Kementrian Sekretaris Negara untuk ditandatangan.
“Sudah hampir selesai kok, sudah tahap finalisasi,” tegasnya saat berbincang dengan Greeners di Jakarta, Rabu (27/08).
Mengenai respon negatif dari banyak perusahaan tentang RPP Pengelolaan Limbah B3 ini, pria yang akrab disapa Roy tersebut menyatakan, bahwa KLH telah menampung sebagian besar aspirasi dan masukan dari para pengusaha tersebut.
“Itu juga sudah sebagian besar kita tampung masukannya. Sekarang sudah selesai pembahasannya dengan kementrian yang lain, jadi sudah hampir rampung dan hanya menunggu persetujuan akhir saja,” jelas Roy.
Sebagai informasi, asosiasi industri dan Lembaga Swadaya Masyarakat lingkungan ada yang menyatakan menolak RPP Pengelolaan Limbah B3. Menyikapi hal ini, KLH akhirnya memperbaiki dan merubah beberapa dari isi RPP tersebut.
Dalam RPP yang baru tersebut, KLH kembali mengkaji beberapa isu, seperti dinamika perkembangan teknologi, serta teknik meminimalisir limbah B3 terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Peran Pemerintah Daerah juga menjadi perhatian penting dalam penyusunan RPP ini.
“Limbah B3 nantinya harus diolah dengan cara 3R (reuse, recycle, recovery) agar limbah tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik. Saat ini sudah diklasifikasikan limbah B3 dengan kategori 1 atau 2,” terang Roy.
Sesuai definisi pada Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Limbah bahan berbahaya dan beracun sendiri adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
KLH perlu untuk mendorong proses penyusunan RPP PLB3 dengan mengedepankan prinsip good environmental governance yang melibatkan berbagai pihak. Selain itu, RPP PLB3 ini diharapkan mendorong agar proses perizinan menjadi lebih baik dan terintegrasi, sehingga memutuskan rantai birokrasi yang panjang dalam pengelolaan limbah.
(G09)