Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990, Perluas Kategori Perlindungan Satwa Liar

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya akan mulai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah pembahasan RUU Karantina dirampungkan.

Kepala Pusat Keteknikan Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Indra Exploitasia Semiawan mengatakan, hingga saat ini, tahap sosialisasi revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 sudah dilakukan di tiga daerah yang mewakili tiga region Indonesia, seperti di Medan untuk region barat, Makassar untuk region tengah dan Papua untuk region timur.

“Kita baru selesai sosialisasi dari Papua. Target sosialisasi sebanyak-banyaknya khususnya di luar konsultasi publik di region-region tadi, misalnya di DKN (Dewan Kehutanan Nasional) dengan perusahaan-perusahaan sawit, yang pasti juga dengan pemerintah daerah ini berjalan paralel ya,” terang Indra saat disambangi oleh Greeners di Gendung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Kamis (10/03).

Dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 ini juga dibahas tentang perlindungan terhadap satwa liar dilindungi dari luar Indonesia yang masuk dalam kategori Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. Artinya, lanjut Indra, hewan-hewan yang dilindungi di dunia juga akan mendapat perlindungan di Indonesia.

“Itu artinya bahwa kita tidak hanya mengacu pada hewan-hewan yang telah kita tetapkan sebagai hewan dilindungi atau tidak saja. Kita juga akan mengacu pada satwa-satwa yang dirilis dari Apendiks CITES yang telah ditetapkan sebagai hewan dilindungi oleh dunia,” tambahnya.

Indra menyontohkan, gajah afrika yang sudah ditetapkan sebagai satwa dilindungi secara internasional tidak akan bisa lagi masuk ke Indonesia. Hal ini sangat diperlukan karena ternyata Indonesia seringkali menjadi wilayah transit perdagangan gading gajah ilegal karena dalam aturannya, Indonesia tidak bisa melakukan tindakan hukum, maka akhirnya pelaku pun dibebaskan. Begitupula jika hewan endemik Indonesia yang ditemukan di luar.

Lebih jauh, ia mengatakan, nantinya kategori hewan dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 akan diganti dari yang sebelumnya berkategori Hewan Dilindungi dan Hewan Tidak Dilindungi akan menjadi tiga kategori, yaitu Dilindungi, Dipantau dan Dikontrol.

“Jadi tidak bisa lagi sembarangan, seperti kura-kura brazil sudah tidak bisa lagi di pelihara atau diawetkan di Indonesia karena di Brazil sendiri, kura-kura itu dilindungi,” jelasnya.

Sebagai informasi, CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar, merupakan kesepakatan internasional antar pemerintah (negara) yang bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam keberadaan hidup dari tumbuhan dan satwa liar tersebut. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1978.

CITES menetapkan tumbuhan dan satwa liar berdasarkan 3 (tiga) kategori perlakuan perlindungan dari eksploitasi perdagangan, yaitu: Apendiks I yang memuat lampiran daftar dan melindungi seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersial; Apendiks II, memuat Lampiran daftar dari spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin akan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan; dan Apendiks III, memuat daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang telah dilindungi di suatu negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top