Jakarta (Greeners) β Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan prioritas pembangunan Kabinet Merah Putih. Prioritas tersebut tertuang dalam Asta Cita yang bertujuan untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara. Selain itu, fokus utamanya adalah mendorong kemandirian bangsa dan melanjutkan hilirisasi serta industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Bahlil juga merinci RUU Minerba yang DPR sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Di antaranya terdapat usulan perubahan sebanyak 14 pasal dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 256 DIM.
Namun, pengesahan UU Minerba ini menuai kontroversi. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mengkritik perubahan tersebut. Walhi menilai bahwa penyusunan perubahan keempat UU Minerba ini tidak melalui pendekatan kebijakan yang tepat.
BACA JUGA: AS Tarik Diri dari Perjanjian Paris, Bagaimana Komitmen Indonesia?
Menurut Walhi, proses perumusan undang-undang ini mengabaikan pentingnya peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam secara holistik. Hal ini justru memperburuk tata kelola yang semakin kompleks.
Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore, menyoroti beberapa poin kritis. Salah satunya terkait dengan perluasan subjek hukum yang berhak mendapatkan konsesi tambang. Dalam perubahan ini, badan usaha swasta, organisasi kemasyarakatan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan hak untuk memperoleh konsesi tambang.
βTerutama, pemberian hak kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan menimbulkan pertanyaan serius tentang kapasitas institusional dan transparansi pengelolaan sumber daya alam. Kebijakan ini berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan membuka ruang bagi eksploitasi yang tidak berkelanjutan,β ujar Fanny lewat keterangan tertulisnya, Selasa (18/2).
Bertentangan dengan Amanat UUD 1945
Walhi juga menilai bahwa perubahan ini juga tidak menyelesaikan masalah mendasar yang sudah lama mengakar dalam sektor pertambangan Indonesia. Misalnya, konflik sosial yang berujung pada kriminalisasi masyarakat, terutama mereka yang mempertahankan ruang hidup dari ekspansi industri ekstraktif.
Praktik korupsi dalam proses perizinan dan pengelolaan tambang, serta kurangnya tanggung jawab korporasi terhadap dampak sosial dan lingkungan, juga tidak menjadi fokus pembenahan dalam revisi ini. Sebaliknya, kebijakan ini lebih mengarah pada liberalisasi dan privatisasi pengelolaan sumber daya alam yang semakin mempersempit peran negara.
Perubahan UU ini bertentangan dengan prinsip keberlanjutan berdasarkan amanat UUD 1945. Pengelolaan sumber daya alam seharusnya untuk kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestariannya untuk generasi yang akan datang.
βAlih-alih mengutamakan keberlanjutan, UU Minerba yang baru justru berisiko mengarah pada eksploitasi yang lebih besar dan tanpa pengawasan yang memadai,β ujar Fanny.
Proses Revisi Tidak Transparan
Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) juga menilai bahwa proses revisi usulan DPR ini ugal-ugalan dan tidak transparan. Menurut Jatam, revisi ini tidak melibatkan partisipasi publik, serta tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau Prolegnas Prioritas. Pada 2024, DPR menetapkan 176 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas 2024-2029, dengan 41 di antaranya menjadi prioritas. Namun, revisi UU Minerba tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Dinamisator Jatam, Alfarhat Kasman mengatakan jika DPR benar-benar mewakili rakyat, revisi ini tidak akan menyertakan pasal-pasal bermasalah. Selain itu, masih banyak RUU lain yang lebih mendesak untuk disahkan. Misalnya, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah dirancang sejak 21 tahun lalu. Kemudian, RUU Masyarakat Adat, serta RUU Perampasan Aset yang kini berganti nama menjadi RUU Pemulihan Aset.
BACA JUGA: Masyarakat Harus Awasi Kebijakan Lingkungan di Era Prabowo-Gibran
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Minerba, menyatakan bahwa pengambilan revisi ini tidak tergesa-gesa. Namun, tindakan DPR sebagai pengusul revisi justru menunjukkan sebaliknya.
βPanitia kerja (panja) RUU Minerba mengkaji DIM bersama pemerintah dan DPD selama sepekan terakhir nyaris tanpa jeda,β ujar Alfarhat.
Proses pembahasan ini berlangsung secara tertutup pada 12 hingga 15 Februari 2025. Pertemuan pertama juga digelar pada 20 Januari 2025, di tengah masa reses DPR. Setelah serangkaian rapat tertutup, RUU Minerba resmi sah menjadi undang-undang pada Selasa, 18 Februari 2025.
βRapat-rapat tertutup antara pemerintah, DPD, DPR menunjukkan undang-undang ini bukan untuk rakyat, melainkan untuk kepentingan tiga lembaga tersebut yang merupakan kaki tangan para oligarki tambang,β ujarnya.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia