Revisi UU Konservasi Belum Mengakomodir Masyarakat Adat

Reading time: 2 menit
uu konservasi
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Revisi Undang-Undang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem dianggap masih belum mengakomodir pengakuan terhadap peran, kearifan dan praktik konservasi oleh masyarakat hukum adat dan lokal serta wilayahnya yang dikelola secara lestari untuk konservasi sumber daya alam. Bahkan, Working Group ICCAs Indonesia (WGII) mengkhawatirkan jika UU Konservasi dikhawatirkan hanya mengakomodir keterlanjuran ‘investasi’ bukan konservasi.

Cristina Eghenter, Deputy Director for Social Development WWF Indonesia, mengatakan, areal konservasi kelola masyarakat merupakan jawaban dalam tata kelola konservasi dan pengelolaan sumberdaya alam secara tradisional yang lestari dan holistik. Praktik tersebut juga menjamin aspek kehidupan masyarakat adat, seperti mata pencaharian, ketahanan pangan dan air, konservasi keanekaragaman hayati, sumberdaya genetik, dan jasa ekosistem sebagai dasar pembangunan.

BACA JUGA: 17 Produk Hukum Daerah Akui Keberadaan Masyarakat Hukum Adat

“Areal konservasi kelola masyarakat merupakan realisasi hak-hak ekonomi, lingkungan dan sosial budaya yang tidak hanya melestarikan habitat, keanekaragaman hayati, sumberdaya genetik dan jasa lingkungan, tetapi juga merupakan sumber penghidupan jutaan masyarakat,” jelasnya, Jakarta, Rabu (01/03/2017).

Koordinator WGII Kasmita Widodo mengatakan, selama ini kebijakan pengelolaan kawasan konservasi masih menempatkan konservasi sebagai kewenangan dan kebijakan pusat (sentralistik) dengan tidak memberikan ruang yang cukup kepada masyarakat adat dan lokal untuk berperan aktif.

BACA JUGA: Awal Tahun yang Baik bagi Masyarakat Adat di Indonesia

Kasmita menyatakan, masyarakat yang tinggal dan hidup di dalam dan di sekitar kawasan konservasi memiliki peran strategis dalam menjaga kawasan konservasi, karena di sanalah ruang hidup mereka. Sementara pengakuan terhadap praktik konservasi oleh masyarakat ditujukan untuk menjaga kualitas dan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi serta menurunkan konflik yang selama ini terjadi di kawasan-kawasan konservasi.

Masyarakat adat dan masyarakat lokal, katanya, telah lama melakuan praktik-praktik konservasi dengan menjaga hutan, danau, sungai, pesisir dan sumberdaya alam sekitarnya. Selain itu, masyarakat adat dan lokal telah memiliki sistem pengelolaan komunal dan praktik serta peraturan adat untuk melarang pengambilan sumberdaya alam secara berlebihan.

“Masyarakat yang hidup di kawasan perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil juga memiliki praktik pengelolaan dan perlindungan kawasan dan sumberdaya alamnya. Seperti Sasi Lompa di Haruku – Maluku, Lubuk Larangan di Kenegerian Batusonggan-Kampar, Awig-awig di Teluk Jor – Lombok Timur, dan perlindungan danau Empangau oleh masyarakat Desa Empangau di Kapuas Hulu,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top