Jakarta (Greeners) – Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa kebijakan penerapan cukai kantong plastik akan dibagi menjadi dua kategori, yakni pada kantong plastik ramah lingkungan dan plastik tidak ramah lingkungan.
Walaupun pengenaan tarif cukai kantong plastik belum disahkan, rencana pengenaan tarif diusulkan Rp30.000 per kilogram dan Rp200 per lembar.
Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kemenkeu, Nasrudin Joko Surjono, mengatakan bahwa pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) perekonomian Indonesia meningkat lebih dari 20%. Namun, angka tersebut memberikan tekanan lingkungan karena semakin tingginya permintaan bahan baku, energi, dan transportasi yang berpengaruh kepada lingkungan.
Oleh karenanya, pemberlakuan cukai ini merupakan satu bentuk pengendalian untuk lingkungan. Selain itu, pemanfaatan cukai bisa digunakan sebagai insentif pembangunan dari sisi ekonomi dan sosial.
Menurut Nasrudin, salah satu tekanan lingkungan yang saat ini membebani Indonesia adalah kantong kresek. Hal ini dibuktikan dengan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2016 menyebutkan, sekitar 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahunnya yang dihasilkan kurang lebih dari 90 ribu gerai modern di seluruh tanah air.
BACA JUGA : Ini Alasan Pemerintah Siapkan Aturan Cukai Kemasan Plastik
“Selama ini kresek ini tidak mempuyai nilai sama sama sekali, dan dibagikan secara gratis, dengan adanya cukai kresek ini bisa mengekstralisasi plastik itu melalui fiskal ini,” ujar Nasrudin pada konferensi pers “Cukai Kantong Plastik” di Gedung Juanda 1 Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/07/2019).
Sejak pembahasan cukai kantong plastik ini tahun 2018, disampaikan oleh Nasrudin, ada perbedaan dari awal rencana, yakni mengenakan cukai kantong plastik pada dua jenis kantong plastik, yakni kantong plastik ramah lingkungan dan kantong plastik tidak ramah lingkungan.
“Kategori untuk plastik ramah lingkungan ini nantinya akan direkomendasikan dari KLHK melalui SNI Ekolabel dan bisa dibantu dengan BSN (Badan Standar Nasional). Walaupun saat ini sedang direvisi, final kategorinya untuk cukai ini akan berada di tangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jadi kita hanya menyediakan payung hukumnya dulu, untuk spesifikasi kebijakannya akan berada di PMK,” ujar Nasrudin.
Nasrudin mengatakan plastik tidak ramah lingkungan tarif cukainya akan lebih tinggi, sedangkan plastik ramah lingkungan akan mendapatkan insentif paling murah bahkan bisa tidak dikenakan cukai.
BACA JUGA : Pemerintah Siapkan Aturan Cukai Kantong Plastik
Walaupun harga cukai ini belum ditentukan tapi sudah diusulkan pengenaan cukai Rp30.000 per kilogram dan Rp200 per lembar. Dengan demikian, harga plastik di minimarket akan dijual di kisaran Rp450-500 per lembar.
“Kena cukainya belum diputuskan, tapi proposal yang diajukan ke Bu Menteri Rp30.000 per kg. Namun, karena DPR belum menyetujui biaya pengenaan cukai ini, jadi masih bisa dielaborasi lagi tarifnya,” ujar Nasrudin.
Ketika dihubungi terpisah dan mengonfirmasi terkait kategori pengenaan cukai kantong plastik ini, Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan (Pustanlinghut), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Noer Adi Wardojo, menyampaikan bahwa SNI tersebut sedang di-review oleh KLHK dari sisi perkembangan teknologi perplastikan, perkembangan pengelolaan sampah, perkembangan kajian dampak sampah plastik ke lingkungan, dan pertimbangan pembaruan regulasi sampah plastik.
“Review belum selesai. Kami akan konsolidasi dengan Direktorat Pengelolaan Sampah dan Kemkeu tentang jadwal transisi dari standar yang sekarang ada ke standar yang baru. Konsepnya, cukai dikenakan untuk memberikan disinsentif bagi yang tidak ramah lingkungan,” ujar Adi kepada Greeners pada Senin (15/07/2019).
Penulis: Dewi Purningsih