Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mengatakan, bahwa pihaknya masih akan tetap menerima masukan dari berbagai pihak terkait wacana peleburan Badan Pengelola Reduksi Emisi Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (BP REDD+).
Untuk saat ini, dirinya mengakui bahwa Kementerian LHK masih melakukan proses pengkajian desain kelembagaan Kementerian LHK dan memposisikan Direktur Jendral Perubahan Iklim sebagai pengendali seluruh urusan yang berkaitan dengan perubahan iklim.
Siti menerangkan bahwa sekitar 80 sampai 90 persen fungsi yang dilakukan oleh BP REDD+ merupakan tugas dari Kementerian LHK, seperti pengendalian kebakaran hutan, penanganan deforestasi, hingga penanganan masyarakat hukum adat.
“Kami sudah berdiskusi dengan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan dan beberapa pakar terkait hal ini dan kita juga masih menerima masukan-masukan yang membangun bahkan dari pihak media,” ujar Siti, Jakarta, Kamis (15/01).
Di lain pihak, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Nasional (Walhi), Abetnego Tarigan, menyatakan, jika BP REDD+ dilebur ke Kementerian LHK, maka harus ada komitmen yang kuat dari Kementerian LHK mengingat dasar awal pembentukan BP REDD+ karena Kementerian Kehutanan sebelumnya tidak mampu menjawab berbagai permasalahan di kehutanan dan masyarakat adat.
Secara konteks, lanjutnya, peleburan BP REDD+ tidak akan berdampak besar karena selama ini BP REDD+ telah banyak berkecimpung pada masalah hutan dan lahan masyarakat adat. Hanya saja, tambahnya, memang permasalahan koordinasi di kedua badan ini terlihat tidak terjalin dengan baik. Oleh karena itu, Abetnego berharap masalah koordinasi ini dapat diatasi jika dilakukan peleburan.
“Secara konteks tidak akan berdampak besar jika nanti Menterinya memang benar-benar berkomitmen secara politik maupun kebijakan,” ujarnya.
Berbeda dengan Abetnego, Ketua Pelaksana Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim, Rachmat Witoelar enggan berkomentar terkait wacana peleburan BP REDD+ ke dalam Kementerian LHK. Rachmat mengaku belum tahu banyak dan tidak ingin menanggapi pertanyaan wartawan terkait wacana peleburan tersebut.
“Saya belum paham betul ya, mungkin bisa ditanyakan langsung dengan Ibu Menteri,” katanya.
Sebagai informasi, pada 6 Januari 2015 lalu, Kepala BP REDD+ Heru Prasetyo, Sekretaris Kabinet Andi Widjayanto, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bertemu untuk membahas posisi BP REDD+ dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun dalam pertemuan itu masih belum ada keputusan, apakah BP REDD+ akan dilebur ke dalam Kementerian LHK atau masih tetap berada pada posisi sebelumnya.
(G09)