Rekonfigurasi Hutan Jawa Untuk Melestarikan Hutan

Reading time: 2 menit

Jakarta (Greeners) – Presiden terpilih nantinya harus mampu melakukan rekonfigurasi hutan Jawa untuk melestarikan hutan guna memperbaiki keseimbangan ekologi pulau Jawa dan perluasan ruang kelola rakyat untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat desa hutan.

Koordinator Program dari Perkumpulan HuMa Indonesia, Nurul Firmansyah, menyatakan bahwa Rekonfigurasi hutan Jawa harus dimulai dari perubahan paradigma dengan memaknai hutan sebagai satu kesatuan yang utuh, tidak hanya dilihat sebagai sumber produksi hasil hutan kayu ataupun non kayu.

Proses perubahan paradigma pengelolaan hutan Jawa seharusnya dimulai dengan merevisi Undang-undang Kehutanan sebagai dasar kebijakan pengelolaan hutan di Indonesia.

“Tata ulang terhadap persoalan tata kuasa atas lahan hutan Jawa mendesak untuk dilakukan, mengingat salam satu dekade terakhir ini banyak terdapat konflik lahan yang menimbulkan korban jiwa,” kata Nurul Firmansyah, Koordinator Program, Perkumpulan HuMa Indonesia.

Nurul menyampaikan hal tersebut dalam acara Diskusi dan Launching Roadmap: “Rekonfigurasi Hutan Jawa (Sebuah Peta Jalan Usulan CSO)” yang dilangsungkan di Jakarta pada Rabu (25/06). Acara ini merupakan kegiatan Perkumpulan HuMa Indonesia bersama Koalisi Pemulihan Hutan Jawa (KPH Jawa).

Perkumpulan HuMa Indonesia (2013) mencatat, dari 72 konflik terbuka kehutanan yang terjadi di Indonesia, 41 konflik terjadi di Jawa dan hutannya diurus oleh Perum Perhutani. Sementara itu, dalam catatan ARuPa dan LBH Semarang, dalam satu dasawarsa terakhir ini Perum Perhutani telah menganiaya, mencederai, dan menembak setidaknya 108 warga desa di sekitar hutan yang diduga atau dituduh mencuri kayu atau merusak hutan.

Dari jumlah tersebut, 34 diantaranya tewas tertembak atau dianiaya petugas keamanan hutan dan 74 orang lainnya luka-luka. Dari 64 kasus penganiayaan dan penembakan tersebut, sebagian besar diselesaikan tanpa proses hukum.

“Negara seolah-olah absen dan tidak pro aktfi membantu warga Negara yang mengalami ketidakadilan dan kemiskinan kronis,” ujar Ronald Ferdaus dari Arupa mewakili KPH Jawa dalam kesempatan yang sama.

Dalam diskusi tersebut, disampaikan bahwa langkah penting yang harus dilakukan menuju realisasi rekonfigurasi hutan Jawa adalah dengan merekonstruksi kebijakan mulai dari UU sampai Peraturan Pelaksana. Di ranah UU, perlu untuk mengganti UU No. 41/tahun 1999 tentang Kehutanan dengan UU yang baru.

Penggantian ini setidaknya merevisi Pasal 6 ayat (1) terkait dengan pengklasifikasian hutan menurut fungsi konservasi, lindung dan produksi. Dan di ranah Peraturan Pemerintah, perlu untuk mencabut PP No. 72 tahun 2010 tentang Perum Perhutani yang menjadi sumber masalah hutan Jawa.

Dengan dicabutnya PP tersebut, kepengurusan hutan Jawa selanjutnya diperlakukan secara sama sebagaimana status hutan di luar Jawa selama ini. Tidak perlu ada lagi institusi tunggal yang mempunyai wewenang penuh atas tata kepengurusan hutan di Jawa , sehingga tujuan untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat dapat tercapai.

(G08)

Top